Menuju konten utama

TAUD Minta Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Eks Kabais

TAUD memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dan mendesak penyidik memeriksa 16 pihak, termasuk Kabais dan Wakabais, terkait kasus Andrie.

TAUD Minta Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Eks Kabais
Perwakilan TAUD saat akan menghadiri pemeriksaan Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus, Rabu (17/6/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pembunuhan berencana kepada Andrie Yunus dengan cara menyiramkan air keras. Pemanggilan dilakukan untuk mendalami temuan TAUD atas investigasi yang dilakukan.

Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, menyatakan bahwa pemeriksaan hari ini juga akan memperdalam putusan dalam praperadilan yang dipuruskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam panggilan ini, dia menyatakan bahwa TAUD juga akan meminta penyidik memeriksa sejumlah pihak.

"Jadi ada 16 pelaku yang saling berkoordinasi di lapangan dan itu harus segera diperiksa termasuk memeriksa Kabais dan Wakabais. Jadi kami rasa ini sudah saatnya pihak kepolisian untuk menggelar perkaranya lalu menaikkan ini ke tahap penyidikan," kata Dimas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).

Dimas menerangkan, penyidik kepolisian juga diharapkan memeriksa sejumlah barang bukti yang ditemukan dan telah selesai digunakan dalam kepentingan persidangan di Pengadilan Militer. Sebab, alat bukti itu masih sangat krusial untuk mengungkap para pelaku lainnya.

"Ya, selain itu kami kemarin juga meminta supaya ada pemeriksaan kepada kendaraan milik Andrie yang sampai sekarang belum diperiksa oleh Polda Metro Jaya begitu ya, dan juga beberapa alat bukti yang mungkin nanti bisa kami sampaikan setelah pemeriksaan ini selesai," ungkap dia.

Lebih lanjut dia menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya harus melakukan pemeriksaan kepada dua tersangka yang sudah divonis oleh Pengadilan Militer. Keduanya adalah Edy Sudarko dan Budi Hariyanto.

Kedua tersangka tersebut sudah divonis dipecat dari institusi dan dinilai TAUD tetap harus diperiksa Polda Metro Jaya sebagai masyarakat sipil biasa. Keterangan keduanya sangat penting untuk mengungkap dugaan adanya 12 orang lain yang terlibat dalam penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.

"Statusnya sekarang bukan lagi perwira aktif atau anggota prajurit aktif sehingga patut juga untuk diperiksa, didalami gitu ya, sehingga proses hukum yang berjalan dari proses peradilan militer dan juga proses menggunakan konstruksi pidana umum itu juga tetap berkelindan atau saling melengkapi satu sama lain," ungkap Dimas.

Baca juga artikel terkait PENYIRAMAN AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana