tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan MIliter II-08 Jakarta mengungkap pertimbangan yang memberatkan bagi keempat terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Pertimbangan itu yang membuat empat terdakwa divonis tiga hingga 1,5 tahun.
Keempat terdakwa merupakan Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Dari keempat terdakwa itu, hanya dua yang juga diberi tambahan sanksi pemecatan tidak dengan hormat.
Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan hal yang memberatkan karena TNI adalah lembaga terhormat yang memiliki tugas berat menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI, haruslah diwakili oleh prajurit-prajurit yang handal dan professional serta taat hukum.
Peradilan militer sebagai lembaga penegak hukum bagi lingkungan TNI haruslah mampu menjadi instrumen yang mampu menjaga marwah institusi untuk memberikan rasa keadilan dan menindak tegas bagi setiap pelanggarnya.
"Bahwa para terdakwa selaku prajurit TNI telah dididk, dilatih, dan di persiapkan oleh negara untuk mengemban tugas mulia, yaitu mempertahankan dan menjaga kedaulatan NKRI, namun para terdakwa justru mengkhianati tugas mulia tersebut dengan melakukan penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus," ucap Fredy dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Kemudian, perbuatan para terdakwa menjadi viral di media sosial, sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan menjadi perhatian publik yang bersifat negatif. Hal tersebut sangat merusak citra TNI yang notabene sebagai lembaga yang terpercaya.
"Bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara institusi TNI dan masyarakat," ujar Fredy.
Dalam aspek pelaku atau subyektif, yang memberatkan karena penyiraman dengan menggunakan air keras yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap Andrie Yunus dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar, tanpa memikirkan dampaknya bagi satuan maupun bagi diri terdakwa.
Selain itu, perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dilakukan hanya berdasar over responsif terhadap berita yang tersebar di media sosial.
Berdasarkan aspek perbuatan atau obyektif, hal memberatkan karena perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut merupakan wujud arogansi keempatnya dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
Di samping itu, perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut merupakan perbuatan bertentangan dan tidak sesuai dengan Sapta Marga dan sumpah prajurit.
Dari sisi aspek akibat tindak pidana, hal memberatkan karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan norma-norma yang berlaku di lingkungan masyarakat Indonesia. Selain itu, perbuatan terdakwa telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik, serta dinilai telah meninggalkan trauma hingga penderitaan.
"Bahwa penviraman air keras vang dilakukan oleh para Terdakwa terhadap Sdr. Andrie Yunus mengakibatkan cacat berat pada mata sebelah kanan, menimbulkan rasa miris bagi orang yang melihatnya," kata Fredy.
Lebih lanjut disebutkan hal yang meringankan, yakni karena para terdakwa berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga telah berkeluarga dan memiliki anak dengan istri yang tidak bekerja. Alasan lainnya, karena para terdakwa belum pernah di jatuhi pidana maupun hukuman disiplin.
Majelis hakim juga menilai para terdakwa memiliki rekam penilaian yang baik selama pengabdiannya tersebut dan juga telah pemnah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
"Bahwa di dalam Persidangan para terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menhan, Ka Bais TNI, Seluruh Masyarakat Indonesia dan korban Sdr. Andrie Yunus sebagai wujud dari penyesalan atas perbuatan para terdakwa," ungkap Fredy.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































