Menuju konten utama

TAUD Desak Kasus Air Keras Andrie Yunus Pindah ke Peradilan Umum

TAUD sudah serahkan permohonan pengajuan pemberhentian perkara Andrie Yunus di Pengadilan Militer kepada PTSP Pengadilan Militer 2-08 Jakarta.

TAUD Desak Kasus Air Keras Andrie Yunus Pindah ke Peradilan Umum
TAUD saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Andire Yunus, Selasa (9/6/2026). foto/AYu Mumpuni

tirto.id - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan permohonan penghentian perkara empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer 2-08 Jakarta, Senin (8/6/2026). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut putusan praperadilan PN Jakarta Selatan agar kasus tersebut sepenuhnya diproses melalui mekanisme peradilan umum di Polda Metro Jaya.

"Kemarin juga kami sudah menyerahkan permohonan pengajuan pemberhentian perkara di Pengadilan Militer dan kami sudah serahkan kepada PTSP Pengadilan Militer 2-08 Jakarta, di mana argumentasi kami juga kurang lebih sama," ucap perwakilan TAUD, Dimas Bagus Arya, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).

Dijelaskan DImas, salah satu pertimbangan dari permohonan pencabutan proses di Pengadilan Militer itu karena adanya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan itu disebutkan bahwa proses hukum oleh Polda Metro Jaya harus dilanjutkan.

"Dan ini menjadi salah satu upaya kami untuk terus mendorong supaya konteks penyelesaian kasus penyiraman air keras pada Andre Yunus, Wakil Koordinator KontraS, itu bisa dilakukan dalam mekanisme peradilan umum sesuai dengan mandat dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," tutur Dimas.

Diketahui, TAUD memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus. Panggilan ini dikhususkan untuk mendalami sejumlah temuan TAUD dari investigasi yang dilakukan secara mandiri.

"Ada sejumlah agenda pemeriksaan tambahan terkait dengan sejumlah informasi-informasi dan juga berkaitan dengan sejumlah upaya-upaya dari kepolisian untuk menggali lebih jauh begitu terkait dengan kasus-kasus temuan-temuan yang sudah dilakukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi terkait dengan penyiraman air keras pada Andre," ucap perwakilan TAUD, Dimas Bagus Arya, di Polda Metro Jaya, Selasa (9/6/2026).

Dimas mengemukakan, kehadiran TAUD hari ini juga sekaligus sebagai upaya tindak lanjut dari putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan itu, hakim memutuskan agar kasus Andrie Yunus dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya.

Ditambahkan anggota TAUD, Afif Abdul Qoyim, pihaknya juga sudah sempat mengirimkan surat kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya atas putusan hakim tersebut. Namun, hingga kini belum ada tanggapan apapun.

"Senin kemarin Tim Advokasi untuk Demokrasi juga sudah mengirimkan surat ke Dirkrimum Polda Metro Jaya mendesak untuk melaksanakan putusan karena sifatnya perintah. Jadi mau tidak mau pihak Polda Metro Jaya harus melaksanakan putusan ini karena itu bagian dari konsekuensi kita mengakui bahwa pengadilan merupakan institusi ataupun benteng keadilan bagi siapa pun ketika ada putusan ya mau tidak mau harus dijalankan," ujar Afif.

Baca juga artikel terkait ANDRIE YUNUS AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah