tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhi vonis kepada empat terdakwa penyiraman air keras kepada aktivis Kontras, Andrie Yunus.
Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko divonis selama 3 tahun penjara, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis 2 tahun penjara, serta Lettu Sami Lakka divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Hakim Ketua, Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto, saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yakni turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Kemudian, membebaskan para terdakwa tersebut dari dakwaan primer.
"Terdakwa satu Edi Sudarko, terdakwa dua Budi Hariyanto Widicahyono, terdakwa tiga Nandala Dwi Prasetyo, terdakwa empat Sami Laka, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidier, turut serta melakukan penganiayaan berat," ucap Fredy.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, khusus kepada Serda Edi dan Lettu Budhi karena telah menjadi "otak" penyiraman air keras.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat dengan kunci STNK-nya dan satu unit motor Yamaha Mio berikut kunci STNK-nya, dikembalikan kepada yang berhak.
Selain itu, satu buah kacamata, satu buah kaos warna putih, satu buah sepatu, satu buah celana panjang, satu buah kemeja, satu buah helm warna hitam, seluruhnya milik saudara Andi Yunus, dikembalikan kepada yang berhak.
"Satu buah gelas tumbler warna ungu tanpa tutup, dirampas untuk dimusnahkan. Satu buah flashdisk, satu buah aki bekas, dan satu buah botol bekas cairan pembersih karat, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan," tutur ketua majelis hakim.
Hakim Ketua menyatakan keempat personel TNI terbukti menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan "efek jera" agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.
Adapun sikap Andrie yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.
Sikap lainnya yang membuat para terdakwa kesal, yaitu saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.
Dengan demikian, perbuatan para personel TNI, yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, di mana telah diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun orditur menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan proses banding.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































