Menuju konten utama
Mozaik

Benarkah Belanda Membiarkan Hutan Indonesia Tetap Perawan?

"Belanda menjajah Indonesia 350 tahun, hutan masih utuh," begitu ramai diungkapkan di berbagai media sosial. Bagaimana faktanya? Tentu saja tidak demikian. 

Benarkah Belanda Membiarkan Hutan Indonesia Tetap Perawan?
Header Mozaik Pembalakan Hutan di Era Kolonial. tirto.id/Fuad
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dalam percakapan publik Indonesia hari ini, isu lingkungan kerap jadi ajang tarik-menarik politik yang penuh emosi namun sering kehilangan konteks sejarah. Salah satu narasi yang mencuat adalah perbandingan kondisi hutan di masa kolonial Belanda dengan kerusakan di era setelah kemerdekaan.

Klaim bahwa hutan tetap utuh selama ratusan tahun penjajahan, sementara bangsa sendiri menggunduli alam dalam waktu singkat, mencerminkan amnesia sejarah atas akar krisis ekologi di Nusantara.

Gambaran romantis Moii Indie (Hindia Molek) menutupi kenyataan bahwa kolonialisme adalah proyek eksploitatif yang sistematis. Alam yang dulu jadi ruang hidup masyarakat dipaksa berubah menjadi komoditas.

Jejak kerusakannya terlihat jelas. Hutan jati di Jawa dikuras untuk kapal dan rel kereta, hutan tropis Sumatra dibabat demi tembakau Deli. Ketiadaan teknologi berat kala itu tidak membuat Belanda kehilangan akal. Jutaan tenaga kerja paksa menjadi mesin deforestasi yang efektif dan mematikan.

Keutuhan alam direnggut oleh desain kebijakan kolonialis yang lapar sumber daya. Krisis lingkungan yang kita hadapi hari ini bukanlah fenomena baru, melainkan kelanjutan dari trajektori sejarah yang dibangun kokoh sejak masa kolonial.

Mesin Deforestasi Pertama

Klaim tentang kurang atau tidak adanya kerusakan alam saat masa Belanda kerap didasarkan pada asumsi bahwa teknologi di zaman itu terbatas. Benar, Belanda belum memiliki teknologi seperti sekarang, tetapi keterbatasan teknologi ini tidak berarti tidak ada kerusakan.

Justru sebaliknya, kerusakan yang terjadi pada masa itu, terutama selama periode tanam paksa yang dimulai pada tahun 1830, sangat besar di zamannya.

Kebijakan ini lahir dari kebutuhan mendesak saat Belanda menghadapi krisis keuangan akibat Perang Jawa dan konflik internal di Eropa. Untuk mengatasi defisit anggaran, Belanda memutuskan Hindia Belanda harus menjadi mesin penghasil uang.

Mekanisme tanam paksa cukup sederhana namun brutal. Setiap desa mewajibkan petani menyisihkan 20 persen dari tanah pertanian mereka untuk ditanami komoditas ekspor yang bernilai tinggi di pasar Eropa, mulai dari kopi, tebu, teh, nila, dan tembakau.

Hasil panen itu harus dijual kepada pemerintah dengan harga yang ditentukan, bukan harga pasar. Bagi petani yang tidak memiliki tanah, mereka dipaksa bekerja selama 66 hingga 75 hari dalam setahun di perkebunan negara tanpa upah yang layak.

Rakyat dipaksa bekerja membangun infrastruktur dan meninggalkan ladang. Multatuli, pengarang Saidjah dan Adinda, menyingkap bahwa kolonialisme menindas manusia sekaligus merusak relasi mereka dengan tanah. Ketidakadilan sosial dan kerusakan ekologis berjalan beriringan di bawah bendera kolonial.

Untuk memenuhi target produksi komoditas ekspor, hutan-hutan besar harus dibuka dan dikonversi menjadi perkebunan monokultur. Di Jawa khususnya, kebijakan ini mengakibatkan penggundulan hutan skala besar yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Hutan-hutan yang telah berdiri ribuan tahun tiba-tiba hilang dalam hitungan dekade untuk ditanami kopi, tebu, dan tanaman ekspor lainnya. Lereng gunung yang semula jadi daerah tangkapan air berubah gundul, memicu erosi, sedimentasi sungai, dan banjir di hilir.

Mengutip penelitian sejarah lingkungan Peter Boomgaard bertajuk “Oriental Nature, Its Friends and Its Enemies: Conservation of Nature in Late–Colonial Indonesia, 1889–1949”, para ahli geografi dan naturalis pada era itu, seperti Franz Wilhelm Junghuhn yang berkelana di Jawa pada 1830-1840an, melaporkan bahwa beberapa gunung berapi seperti Merbabu, Sumbing, dan Sundoro di dataran Kedu, hampir sepenuhnya telah gundul.

Junghuhn juga mendokumentasikan perubahan drastis di Pengalengan antara tahun 1839 dan tahun 1847. Dari hutan belantara yang gelap menjadi lahan terbuka dengan 750.000 batang pohon dadap dan 15 juta batang kopi akibat tanam paksa. Penggundulan hutan di atas elevasi 488 meter, terutama di Gunung Gede dan Cibodas, untuk budidaya kina, juga tak lepas dari kritikan Junghuhn.

Laporan resmi pemerintah kolonial mulai mengakui masalah ini sejak tahun 1840-an. Resident Buitenzorg pada 1846 memperingatkan Gubernur Jenderal bahwa deforestasi yang berkelanjutan akan mengakibatkan iklim yang lebih kering, curah hujan yang tidak teratur, dan kekurangan air untuk pertanian.

Seturut Wiratno dalam Solusi Jalan Tengah (2012:42), luas hutan Jawa menurun dari 10,6 juta hektare pada abad ke-18 menjadi 3,3 juta hektare di akhir abad ke-19 atau kehilangan lebih 70 persen dalam kurun satu abad.

Angka itu mungkin terlihat kecil jika dibandingkan dengan deforestasi modern yang mencapai jutaan hektare per tahun di era pasca-kemerdekaan. Namun, dalam konteks historis, kerusakan selama periode kolonial ini sangat masif dan merupakan akselerasi deforestasi pertama yang terukur di Nusantara.

Dokumen akuntansi kolonial yang diterbitkan oleh Kementerian Koloni Belanda, seperti yang disusun oleh C. Fasseur, mencatat luas lahan yang dibuka untuk perkebunan sekitar 1-2 juta hektare hutan di Jawa saja antara 1830-1860. Ini termasuk data ekspor kopi yang melonjak dari 50.000 pikul pada 1830 melonjak empat kali menjadi 200.000 pikul pada tahun 1840, yang memerlukan deforestasi skala besar.

Laporan residen lain dari wilayah Besuki dan Pasuruan warsa 1830 hingga 1870 mencatat, penyusutan hutan yang drastis dalam radius puluhan kilometer dari setiap pabrik gula. Hutan-hutan dataran rendah yang kaya akan keanekaragaman hayati, termasuk hutan-hutan monsun dan hutan jati muda, ditebang habis hanya untuk dibakar di tungku pabrik.

Sigit Sapto Nugroho dalam buku Hukum Kehutanan: Konstruksi Hukum Pengelolaan Sumber Daya Hutan Berbasis Masyarakat (2017:34), menilai kenyataan bahwa pemerintah kolonial akhirnya mendirikan Reglemenn Kehutanan pada 1865 dan mulai membuat regulasi perlindungan hutan dari tahun 1870-an, menunjukkan bahwa masalah deforestasi pada periode tanam paksa telah mencapai titik yang tidak dapat diabaikan lagi.

Eksploitasi Perkebunan Swasta

Warsa 1870, tanam paksa secara resmi dihapuskan dan digantikan dengan sistem yang disebut Liberalisme Ekonomi. Undang-Undang Agraria 1870 (Agrarische Wet 1870) dibuka untuk memberi peluang investasi swasta Eropa dalam skala besar.

Melalui hak erfpacht (hak sewa untuk 75 tahun), pengusaha swasta diizinkan menyewa tanah dalam jumlah yang sangat luas untuk membuka perkebunan.

Paradoksnya, sistem liberal ini menghasilkan deforestasi yang tidak lebih kecil, bahkan mungkin lebih besar daripada era tanam paksa. Tanpa pembatasan yang ketat dari pemerintah, perusahaan-perusahaan swasta berlomba-lomba membuka lahan perkebunan baru untuk tanaman-tanaman ekspor yang lebih menguntungkan, seperti karet, teh, dan tembakau.

Contoh paling nyata adalah ekspansi perkebunan tembakau di Deli, Sumatra Utara. Ketika Jacob Nienhuys tiba di Labuhan Deli pada 1863 dengan izin dari Sultan Deli, ia menemukan daerah yang masih didominasi hutan belantara.

Namun dalam waktu singkat, melalui sistem erfpacht, lahan-lahan hutan dikonversi menjadi perkebunan tembakau. Ribuan hektare hutan dataran rendah, habitat gajah, harimau, dan orangutan, dibabat.

Erino Nainggolan dan kolega dalam buku Etnografi Kuli Kontrak Perkebunan Deli (2023:14-15), mencatat setidaknya ada 30 perusahaan swasta yang berinvestasi pada tembakau Deli. Pada puncak produksi, perkebunan tembakau Deli mencakup area yang sangat luas dengan hutan gambut yang telah dihancurkan untuk membuat tempat bagi tanaman-tanaman berkualitas tinggi yang dimintai pasar Eropa.

Pada tahun 1896, penjualan tembakau Deli mencapai 32 juta gulden. Kesuksesan ekonomi ini sepenuhnya dibangun atas fondasi konversi hutan dan eksploitasi sumber daya alam.

Tidak hanya itu, pembukaan perkebunan juga memerlukan impor ribuan kuli asal Tiongkok setiap tahunnya. Kehadiran mereka memaksa hutan dibuka untuk barak, kayu bakar, dan ladang pangan.

Lanskap yang sebelumnya sepi berubah menjadi kawasan industri padat manusia. Eksploitasi alam berjalan seiring eksploitasi manusia, dua sisi dari mata uang kolonial yang sama.

Ketika tanah untuk tembakau menipis, perusahaan beralih ke karet dan kelapa sawit. Sejak 1911, perkebunan sawit mulai merambah rawa dan gambut pesisir timur Sumatra di Pulau Raja (Asahan) dan Sungai Liput (Aceh) oleh perusahaan Belgia dan Deli Maatschappij.

Untuk menanam, Belanda membangun kanal-kanal drainase. Gambut yang dikeringkan melepaskan karbon dan mudah terbakar, menciptakan preseden kerusakan hidrologi yang menjadi akar kebakaran hutan dan lahan hingga kini.

Di Jawa, kisah serupa terjadi dengan perkebunan kopi dan hutan jati. Belanda mengontrol hutan jati melalui regulasi kehutanan yang ketat pada 1897 melalui Boschreglement. Mereka memonopoli produksi dan pemasaran kayu jati, mengekspor kayu berkualitas tinggi itu ke Eropa dalam jumlah besar.

Catatan akademis bertajuk “Pengelolaan Hutan Jati di Blora (1897-1942)” menunjukkan bahwa dari hutan-hutan di Rembang, ribuan balok besar kayu jati diekspor setiap tahunnya. Salah satunya oleh Perusahaan Dagang Kongsie Sioe Liem di Surabaya dengan daerah eksploitasi meliputi wilayah Koewoeng - Kedoengsambi, Randoeblatoeng, Blora, dan Residen Rembang.

Jangan Terjebak Masa Lalu Kolonial yang Ilusif

Dampak kerusakan lingkungan tidak terbatas hanya pada deforestasi. Periode kolonial Belanda juga disertai dengan pencemaran lingkungan yang sistemis. Pabrik-pabrik gula yang dioperasikan untuk menghasilkan tebu, mengeluarkan limbah cair ke sungai-sungai.

Jaringan irigasi dan kanal buatan sering kali dibuat dengan mengeringkan rawa-rawa alami yang berfungsi sebagai penyangga banjir dan memutus koridor migrasi satwa air.

Selain itu, periode kolonial juga mencatat perburuan satwa liar yang sangat intensif untuk kepentingan pasar Eropa. Burung cenderawasih, yang merupakan spesies endemik asli Papua, diburu secara masif karena bulu-bulunya yang eksotis sangat diminati untuk mode fesyen di Eropa.

Antara tahun 1905-1920, sekitar 30.000 hingga 80.000 burung cenderawasih diekspor per tahun ke pelelangan bulu burung di London, Paris, dan Amsterdam. Beberapa estimasi menunjukkan bahwa selama periode 1820-1938, lebih dari tiga juta ekor burung cenderawasih diburu dan dijual.

Perburuan itu membuat mantan Resident Ternate, F.S.A. de Clerq cukup khawatir, seperti dikutip buku Peranan Sultan dan Raja dalam Sejarah Konservasi Alam Indonesia (2022:43), “Sampai saat ini burung-burung hampir tidak pernah dijumpai di sepanjang pantai, dan pembunuhan telah bergerak hingga ke pedalaman. Maka tidak lama lagi, tidak ada sisa-sisa produk ciptaan Tuhan Sang Maha Pencipta yang dapat menyenangkan para pengamat burung dari sebuah keajaiban dunia.”

Lalu, jika Belanda melakukan kerusakan lingkungan sebesar itu, mengapa alam Indonesia masih terlihat relatif utuh ketika era Belanda berakhir?

Sebab skala deforestasi dan degradasi lingkungan pada era Belanda, meskipun sangat besar, belum mencapai titik yang mengubah keseluruhan lanskap geografis Indonesia. Kerusakan terkonsentrasi di area-area tertentu seperti perkebunan tebu di Jawa atau perkebunan tembakau di Deli, Sumatra Utara, dan beberapa kawasan lainnya. Wilayah lain seperti Kalimantan, Papua, dan Sulawesi masih relatif tidak terjamah karena Belanda belum memperluas kontrol politik sepenuhnya hingga awal abad ke-20.

Sementara infrastruktur yang dibangun Belanda juga hanya memfasilitasi ekstraksi sumber daya alam dan pengangkutan komoditas ekspor ke Eropa. Jalur kereta api dibangun untuk menghubungkan daerah-daerah perkebunan dengan pelabuhan ekspor. Jalan-jalan dibuat untuk memudahkan transportasi hasil pertanian. Dalam konteks ini, infrastruktur adalah alat kolonialisme, bukan hadiah pembangunan.

Belanda, sekali lagi, tidak mewariskan hutan yang perawan. Mereka justru meninggalkan hutan yang telah dibabat dan digunduli.

Baca juga artikel terkait PENGGUNDULAN HUTAN atau tulisan lainnya dari Ali Zaenal

tirto.id - Mozaik
Kontributor: Ali Zaenal
Penulis: Ali Zaenal
Editor: Irfan Teguh Pribadi