tirto.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 dikabarkan akan cair di bulan November 2025. Siapa saja yang berhak menerimanya?
BSU merupakan program pemerintah untuk meringankan beban pekerja terdampak inflasi dan kondisi ekonomi, terutama bagi pekerja dengan upah di bawah batas tertentu.
Hingga saat ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan jika belum ada arahan untuk pencairan BSU Tahap 2.
Meskipun demikian, adanya pemberitaan tentang potensi pencairan pada November 2025 memicu antusiasme masyarakat penerima bantuan, yang diimbau tetap memantau informasi resmi dari Kemnaker atau kanal komunikasi pemerintah terkait.
Benarkah Ada BSU Tahap 2 di November 2025?
Sebelumnya, Pemerintah menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak akan dicairkan pada Oktober 2025, meski ramai kabar di media sosial yang menyebut tahap kedua bantuan tersebut akan segera disalurkan.
Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi resmi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai kelanjutan program BSU.
Dengan demikian, pencairan bantuan tahun ini dipastikan hanya berlangsung pada periode Juni hingga Juli 2025.
Menurut Menaker, belum ada kebijakan baru terkait pencairan tahap kedua BSU. Kementeriannya masih menunggu arahan resmi dari Presiden sebelum dapat melanjutkan atau membuka kembali penyaluran bantuan bagi pekerja.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II. Jadi saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” ujar Menaker Yassierli dikutip Antara (13/10/2025).
Yassierli menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan pencairan BSU pada akhir tahun ini disebabkan oleh belum adanya evaluasi final dan arahan baru dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, sempat muncul wacana perpanjangan BSU hingga triwulan keempat 2025, yang disampaikan oleh pejabat di Kementerian Keuangan. Namun, hingga kini belum ada keputusan konkret terkait rencana tersebut.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Program BSU sebelumnya telah menjangkau sekitar 14 juta pekerja di seluruh Indonesia, dengan masing-masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp600.000, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Dana tersebut disalurkan melalui bank-bank Himbara serta Kantor Pos bagi pekerja yang tidak memiliki rekening.
Berikut syarat penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU);
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan;
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan;
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
1. Melalui situs resmi Kemnaker
- Buka peramban dan kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id
- Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu. Bagi yang sudah terdaftar, cukup login menggunakan email, NIK, dan kata sandi.
- Pastikan seluruh data profil terisi lengkap sesuai informasi pada BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah itu, buka menu “Bantuan Subsidi Upah” untuk melihat apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak.
2. Melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
- Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi kolom yang tersedia dengan NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Setelah proses verifikasi selesai, sistem akan menampilkan status kepesertaan BSU, apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































