Menuju konten utama

BEI Resmi Buka Pendaftaran Liquidity Provider Saham

Permohonan menjadi Liquidity Provider Saham secara resmi dibuka mulai 8 Mei 2025. BEI mengundang seluruh anggota pasar modal mendaftar.

BEI Resmi Buka Pendaftaran Liquidity Provider Saham
Pekerja melintasi layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (23/4/2025). IHSG ditutup menguat 90,16 poin atau 0,0138 persen di level 6628,426 pada penutupan perdagangan Rabu (23/4/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka pendaftaran penyedia likuiditas (liquidity provider) saham di pasar modal. Pendaftaran tersebut dimulai setelah BEI memberlakukan Peraturan Bursa Nomor II-Q dan Peraturan Bursa Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa sebagai dasar hukum implementasi Liquidity Provider Saham.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan, peraturan yang mulai berlaku efektif pada Kamis (8/5/2025) tersebut merupakan komitmen BEI untuk meningkatkan likuiditas di Pasar Modal Indonesia, serta menciptakan pasar modal yang lebih teratur, wajar, dan efisien sekaligus menarik bagi seluruh pelaku pasar, baik domestik maupun internasional.

“Peran Liquidity Provider menjadi sangat penting dalam meningkatkan pendalaman dan kualitas pasar, khususnya dalam mendukung pembentukan harga wajar serta mengurangi bid-ask spread pada saham-saham dengan likuiditas rendah” ujar Jeffrey dalam keterangan resminya.

Secara umum, Peraturan Nomor II-Q mengatur secara menyeluruh kegiatan Liqudity Provider Saham, termasuk di dalamnya payung hukum atas kriteria saham yang dapat dikuotasikan oleh Liquidity Provider Saham.

Adapun kriteria saham yang dapat dikuotasikan mempertimbangkan parameter seperti volume transaksi harian, frekuensi transaksi harian, kapitalisasi pasar, spread harga, rasio free float dan fundamental saham. Pengaturan terkait kriteria saham diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia nomor: Kep-00003/BEI/04 2025 perihal Peraturan Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa.

Sebagai catatan, implementasi Liquidity Provider Saham ini tidak berlaku untuk seluruh saham yang tercatat di BEI. Setiap enam bulan sekali, BEI akan menerbitkan daftar Efek Liquidity Provider Saham yang berisi kumpulan saham terpilih berdasarkan kriteria tertentu yang dapat dipilih oleh Liquidity Provider Saham untuk dilakukan kuotasi setiap Hari Bursa dengan tujuan meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan pada saham saham tersebut.

Sementara itu, Peraturan III-Q mengatur tentang persyaratan dan prosedur permohonan pengajuan Anggota Bursa yang berminat menjadi Liqudity Provider Saham. Persyaratan yang dimaksud meliputi status Anggota Bursa yang tidak sedang dalam keadaan suspensi, minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) senilai Rp100 miliar, memiliki Standard Operating Procedure (SOP) kebijakan internal, dan sistem untuk penyampaian kuotasi Liqudity Provider Saham.

Dengan diberlakukannya kedua peraturan tersebut, diharapkan peran strategis Liquidity Provider Saham di pasar modal Indonesia dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham, saham ditransaksikan sesuai dengan fairvalue dan fundamental, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap kualitas dan integritas perdagangan di BEI.

Baca juga artikel terkait BURSA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana