Menuju konten utama

BEI Buka Pendaftaran Liquidity Provider, Danantara Belum Masuk

Sembilan emiten anggota bursa telah mendaftar sebagai liquidity provider, Danantara belum.

BEI Buka Pendaftaran Liquidity Provider, Danantara Belum Masuk
Pekerja melintasi layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (23/4/2025). IHSG ditutup menguat 90,16 poin atau 0,0138 persen di level 6628,426 pada penutupan perdagangan Rabu (23/4/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memulai kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa yang diatur dalam Peraturan Bursa Nomor II-Q dan Peraturan Bursa Nomor III-Q pada Kamis (8/5/2025).

Dengan dimulainya kegiatan ini, BEI lantas membuka pendaftaran bagi perseroan yang telah terdaftar di bursa untuk menjadi Anggota Bursa Efek yang telah mendapat persetujuan dari Bursa dan mempunyai kewajiban untuk melakukan Kuotasi atas saham tertentu dalam daftar Efek Liquidity Provider Saham guna mendukung terciptanya likuiditas perdagangan saham tersebut.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan sampai saat ini sudah ada sembilan anggota bursa yang menyampaikan permintaan menjadi liquidity provider. Namun, belum ada nama Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di antara sembilan perseroan tersebut.

“Danantara belum (mendaftar),” katanya, kepada Tirto, melalui aplikasi perpesanan, Jumat (9/5/2025).

Meski begitu, dalam hal menjaga likuiditas di pasar saham, Jeffrey menilai bahwa keterlibatan Danantara nantinya bukan sebagai liquidity provider, melainkan sebagai institusi besar yang akan selalu aktif di pasar saham.

“Saya kira yang dimaksud Danantara sebagai liquidity provider bukanlah sebagai regulated liquidity provider tapi sebagai investor institusi besar yang selalu aktif di pasar,” imbuh dia.

Lebih lanjut, perusahaan yang hendak mendaftarkan diri sebagai liquidity provider, harus memenuhi syarat yang tertuang dalam Peraturan Bursa Nomor III-Q yang mengatur tentang persyaratan dan prosedur permohonan pengajuan Anggota Bursa sebagai Liquidity Provider Saham.

Persyaratan dimaksud meliputi status Anggota Bursa yang tidak sedang dalam keadaan suspensi, minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) senilai Rp100 miliar, memiliki Standard Operating Procedure (SOP) kebijakan internal, dan sistem untuk penyampaian kuotasi Liquidity Provider Saham.

Sementara sesuai Peraturan Bursa Nomor II-Q, kriteria saham yang dapat dikuotasikan oleh Liquidity Provider Saham antara lain, dengan mempertimbangkan parameter seperti volume transaksi harian, frekuensi transaksi harian, kapitalisasi pasar, spread harga, rasio free float dan fundamental saham.

“Pengaturan terkait kriteria saham diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia nomor: Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa,” terang Jeffrey.

Penting diketahui, implementasi Liquidity Provider Saham tidak berlaku untuk seluruh saham yang tercatat di BEI. Sebab, setiap enam bulan sekali BEI akan mereview daftar saham yang masuk dalam kuotasi dan menerbitkan daftar Efek Liquidity Provider Saham baru berisi kumpulan saham terpilih.

“Berdasarkan kriteria tertentu yang dapat dipilih oleh Liquidity Provider Saham untuk dilakukan kuotasi setiap Hari Bursa dengan tujuan meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan pada saham-saham tersebut,” tutup dia.

Baca juga artikel terkait BURSA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana