tirto.id - Bantuan sosial (bansos) BLT Kesra senilai Rp900 ribu punya batas pencairan pada Rabu, 31 Desember 2025. Jika melebihi batas itu, akankah dikategorikan hangus dan keluarga penerima manfaat (KPM) tak bisa memperolehnya lagi?
Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat atau BLT Kesra merupakan bansos yang disalurkan pemerintah pada tiga bulan terakhir tahun 2025.
Bantuan ini bernilai Rp300 ribu per bulan, namun pencairannya dilakukan sekaligus sehingga setiap KPM yang berhak akan menerima Rp900 ribu ketika mencairkannya.
Oleh pemerintah, bantuan ini diberikan kepada 28 juta orang yang dianggap berhak setelah melalui rangkaian verifikasi dan validasi.
Pada Senin (29/12), Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mengimbau agar KPM yang berhak untuk segera mencairkan BLT Kesra sebelum batas waktu pencairannya.
"Segera lakukan pengecekan dan pencairan sebelum operasional perbankan dan kantor pos ditutup pada akhir tahun," katanya, dikutip dari Antara.
Bagaimana Jika BLT Kesra Tidak Dicairkan hingga 31 Desember?
Dijelaskan oleh Mensos, ada sejumlah konsekuensi jika KPM tidak melakukan pencairan BLT Kesra hingga batas waktu 31 Desember 2025.
Sesuai skema yang telah ditetapkan pemerintah, jelas Mensos, status bantuan akan ditutup secara otomatis setelah tenggat waktu terlewat. Dengan begitu, sistem akan secara otomatis menutup data pencairan bantuan.
Setelah itu, dana bantuan yang tidak dicairkan tepat waktu akan ditarik dan dikembalikan ke kas negara. Dengan begitu, Mensos menjelaskan bahwa KPM berpotensi kehilangan akses bantuan.
"KPM berisiko kehilangan hak akses bantuan pada periode berjalan," kata Mensos.
Proses pencairan BLT Kesra sendiri dapat dilakukan melalui dua jalur utama, yakni melalui bank-bank yang terhimpun dalam Himbara (BRI, Mandiri, BNI, dan BTN) serta Kantor Pos Indonesia.
Penyaluran melalui Himbara tersebut dilakukan untuk KPM yang telah memiliki rekening. Sedangkan Kantor Pos Indonesia dapat diakses bagi KPM di wilayah tertentu atau mereka yang belum memiliki rekening.
Kemudian, ketika melakukan pencairan, KPM juga diwajibkan untuk membawa dua dokumen asli, yakni KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Link Cek BLT Kesra di cekbansos.kemensos.go.id
Selain mengimbau agar KPM mencairkan BLT Kesra tepat waktu, Mensos juga mengimbau agar KPM proaktif mengecek statusnya sebagai penerima bantuan.
Pengecekan ini bisa dilakukan secara online melalui laman cek bansos resmi yang dikelola oleh Kemensos.
Untuk mengaksesnya, KPM hanya perlu gawai dan sambungan internet. Kemudian, pada halaman utama laman Cek Bansos Kemensos, KPM hanya perlu mengisi data diri sesuai KTP.
Ada beberapa data diri yang perlu di-input, yakni data domisili dan nama lengkap sesuai KTP.
Setelah itu, KPM dapat mengklik menu "Cari" di bagian bawah formulir usai menyelesaikan kode verifikasi sederhana.
Nantinya, sistem akan menampilkan data KPM terkait status kepesertaannya sebagai penerima BLT Kesra, lengkap dengan informasi pencairannya.
Untuk mengakses laman resmi Cek Bansos Kemensos, berikut link yang bisa digunakan untuk langsung mengunjunginya:
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id

































