Menuju konten utama

Bareskrim Sita Aset Tanah hingga Uang Tunai Terkait Kasus DSI

Total estimasi nilai aset yang disita Bareskrim Polri dari PT DSI mencapai Rp300 miliar.

Bareskrim Sita Aset Tanah hingga Uang Tunai Terkait Kasus DSI
Proses penyitaan kasus dugaan penggelapan dana lender oleh PT DSI yang ditangani Bareskrim Polri. Foto/Dok.Dittipideksus Bareskrim Polri.

tirto.id - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penyitaan dilakukan atas aset bergerak maupun tidak bergerak di beberapa wilayah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menerangkan aset yang disita berupa uang tunai sebesar Rp2.159.050.000. Kemudian, dilakukan pemblokiran terhadap 31 rekening senilai Rp4 miliar

“Pemblokiran juga dilakukan terhadap 13 rekening dana deposito senilai Rp18,8 miliar,” ucap Ade Safri dala keterangan tertulis, Kamis (12/3/2026).

Menurut Ade Safri, penyitaan juga dilaukan terhadap 1 unit mobil dan 2 unit motor inventaris PT DSI. Ada juga penyitaan aset tidak bergerak dalam bentuk objek tanah dan bangunan maupun SHM/SHGB.

“Penyitaan tiga unit, yakni Unit A, B, dan unit J kantor PT Pusat DSI yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower Lantai 12, Jl. Jenderal Sudirman Kavling 52–53, SCBD, Jakarta Selatan,” ujar dia.

Lebih lanjut, Ade Safri menyebut penyitaan juga dilakukan terhadap satu unit ruko di daerah Buncit, Jakarta Selatan. Kemudian, tanah dan bangunan dengan luas 11.576 M2 yang berlokasi di Kabupaten Bekasi.

Ada juga penyitaan tanah kosong dengan luas 401 M2 yang berlokasi di Jakarta Selatan. Kemudian, tanah kosong dengan luas lahan kurang lebih 5,3 Ha yang berlokasi di Kota Bandung dan sudah status quo dalam proses penyitaan.

“Tanah dan bangunan dengan luas lahan sekitar 5480 M2 yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang dan sudah status quo dalam proses penyitaan,” tutur Ade Safri.

Untuk aset piutang PT DSI, kata Ade, dilakukan penyitaan dalam bentuk 683 SHM/SHGB. Sehingga, total estimasi nilai aset yang disita sekitar Rp300 miliar.

“Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut, tidak hanya terbatas pada penyidikan dalam berkas perkara dengan 3 orang tersangka awal, namun juga akan dilakukan penyidikan dan pemberkasan terhadap tersangka baru dalam perkara a quo (splitsing) berikut penyidikan terhadap subjek hukum korporasi, dalam hal ini PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI),” kata Ade.

Baca juga artikel terkait PENYITAAN ASET atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi