Menuju konten utama

KPK Kembalikan Rp1,5 T Aset Hasil Korupsi ke Negara Selama 2025

Menurut Ketua KPK Setyo, pemulihan aset merupakan salah satu kontribusi konkret KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

KPK Kembalikan Rp1,5 T Aset Hasil Korupsi ke Negara Selama 2025
Ketua KPK Ketua Setyo Budiyanto menyampaikan rilis kinerja KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025)ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan, sepanjang 2025 lembaganya telah mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara dengan nilai mencapai Rp1,5 triliun. Hal tersebut disampaikan Setyo saat menghadiri rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

“KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara dan nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai Rp1,531 triliun,” kata Setyo, Rabu.

Ia menekankan pemulihan aset merupakan salah satu kontribusi konkret KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, KPK berkomitmen untuk terus menggenjot pengembalian aset hasil kejahatan korupsi ke kas negara.

“KPK akan terus mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara dengan meningkatkan aset tracing, uang pengganti, dan pengembalian barang sitaan dan rampasan agar terjaga nilai ekonomisnya,” ucap Setyo.

Selain disetorkan ke kas negara, Setyo menyebut sebagian aset juga disalurkan dalam bentuk hibah kepada kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah dengan total nilai Rp138 miliar. Penerima hibah tersebut di antaranya Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, hingga Pemerintah Kota Surabaya.

“Ada beberapa yang dilakukan melalui penetapan status penggunaan hibah atas barang rampasan tersebut. Nilainya sebesar Rp138 miliar dihibahkan kepada beberapa kementerian lembaga, dan pemda,” ungkapnya.

Setyo menjelaskan KPK juga melakukan optimalisasi pengelolaan keuangan negara. Menurut dia, pengembalian aset tidak hanya dilakukan melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi semata.

“Kemudian untuk optimalisasi pengelolaan keuangan negara, pengembalian aset tidak hanya dilakukan KPK melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi saja, tetapi juga melalui kegiatan koordinasi dan supervisi,” tutur Setyo.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama