tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga politisi PDIP, Jejen Sayuti, menerima sejumlah uang, terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Kasus ini sebelumnya telah menjadikan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Jejen, yang sempat menjadi Anggota DPRD Bekasi dan Jawa Barat ini, diduga menerima uang dari Ade dan tersangka dari pihak swasta bernama Sarjan. Hal ini juga telah didalami langsung dalam pemeriksaan terhadap Jejen sebagai saksi, Selasa (27/1/2026).
"Nah, dalam pemeriksaan ini didalami maksud dan tujuan dari aliran-aliran uang tersebut, mengapa baik dari pihak swasta dan juga pihak pemerintah dalam hal ini Bupati juga keduanya mengalirkan sejumlah uang kepada saudara Jejen ini dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Rabu (28/1/2026).
Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap Jejen dilakukan untuk melengkapi keterangan dari saksi-saksi lainnya dari kluster DPRD yang juga turut menerima uang terkait kasus ini.
"Nah, ini juga melengkapi pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, khususnya di kluster DPRD Bekasi. Karena ada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya yang juga diduga menerima aliran uang dari SRJ selaku pihak swasta," ujar Budi.
Dalam kasus ini, Sarjan diduga telah memberikan sejumlah uang dengan tujuan suap kepada Ade. Kata Budi, penyidik juga terus mendalami alasan Sarjan turut memberikan uang kepada pihak-pihak di DPRD Bekasi dan Jawa Barat.
"Nah, tentu ini akan menjadi pola yang akan didalami mengapa pihak swasta ini selain memberikan swap ijon proyek kepada Kepala Daerah atau Bupati dalam hal ini, tapi juga memberikan sejumlah uang atau mengalirkan uang kepada pihak-pihak di DPRD Kabupaten Bekasi. Nah, ini kaitannya seperti apa? Masih akan terus didalami," tutur Budi.
Diketahui, selain Ade Kuswara dan Sarjan, KPK juga menetapkan Ayah Ade HM Kunang, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sementara, sejumlah pihak yang telah terungkap diduga menerima uang adalah Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono; dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno.
Budi mengungkapkan, jumlah uang yang diterima Nyumarno dari Sarjan senilai Rp600 juta. Sementara, uang yang diduga diterima oleh Ono dan Jejen belum diketahui jumlahnya hingga saat ini.
Sebagai informasi, penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id

































