Menuju konten utama

KPK: Pengadaan Barang & Jasa Jadi Modus Korupsi Paling Dominan

KPK menyebut pengadaan barang dan jasa masih menjadi modus korupsi yang paling banyak terjadi di Indonesia.

KPK: Pengadaan Barang & Jasa Jadi Modus Korupsi Paling Dominan
Ilustrasi korupsi. FOTO/ Getty Images

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyebut, proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi lahan basah utama terjadinya tindak pidana korupsi di Indonesia.

Kemudian, Setyo pun merinci lebih dalam mengenai cara atau modus operandi yang paling sering digunakan oleh para pelaku untuk merampas uang negara. Dari berbagai kasus yang ditangani, pola lama seperti permainan dalam proyek pengadaan masih menduduki urutan teratas.

“Dari modus yang banyak adalah pengadaan barang dan jasa, kemudian gratifikasi dan pungutan atau pemerasan, serta tindak pidana pencucian uang,” jelasnya di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Korupsi ini melibatkan berbagai latar belakang profesi, mulai dari pejabat politik hingga penegak hukum. Secara statistik, pelaku tindak pidana berasal dari unsur.

“Antara lain dari sisi wali kota atau penyelenggara negara, kemudian beberapa pejabat aparatur sipil negara (ASN), kemudian juga termasuk ada jaksa, dan juga beberapa pihak korporasi,” sebut Setyo.

Secara kewilayahan, pusat pemerintahan masih menjadi titik panas penanganan kasus korupsi. KPK mencatat distribusi kasus paling tinggi terjadi di instansi pusat.

“Dari beberapa wilayah, yang paling banyak ditemukan adalah 46 ada di pemerintahan pusat, dan yang lainnya ada di beberapa daerah lainnya,” tambahnya.

Berdasarkan data penanganan perkara yang disampaikan kepada Komisi III DPR RI, Setyo menyebut pihaknya mencatat volume perkara yang cukup signifikan.

“Kemudian untuk penanganan perkara, ada 116, di mana 48 perkara terkait penyuapan dan atau gratifikasi, dan 11 kegiatan tertangkap tangan. Rinciannya adalah penyelidikan 71, penyelidikan 116, penuntutan 115, dan eksekusi ada 78,” kata Setyo.

Dari total perkara yang diproses, katanya. sebanyak 87 perkara telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. “Dari semua itu perkara yang berkekuatan hukum, jumlahnya adalah 87 perkara,” tambahnya.

Untuk menekan tingginya angka pelanggaran ini, Setyo menyatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan efektivitas penanganan perkara, termasuk melalui fungsi supervisi terhadap aparat penegak hukum lainnya.

Hingga saat ini, tercatat ada 41 perkara yang sedang disupervisi, di mana 33 di antaranya telah mendapatkan kepastian hukum.

Dengan dominasi modus pengadaan barang dan jasa, KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pengembalian aset ke kas negara melalui berbagai instrumen hukum, termasuk aset tracing dan eksekusi uang pengganti.

“KPK akan terus mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara,” ucapnya.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dipna Videlia Putsanra