Menuju konten utama

Bareskrim Serahkan Uang Sitaan Judol Rp58,1 Miliar ke Negara

Uang sitaan tersebut berasal dari 16 LHA PPATK yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Bareskrim Serahkan Uang Sitaan Judol Rp58,1 Miliar ke Negara
Penyerahan uang Rp58,1 miliar hasil penyitaan kasus judi online (judol) kepada Kejaksaan untuk dieksekusi ke rekening negara, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan uang sitaan kasus judi online (judol) kepada Kejaksaan untuk selanjutnya dieksekusi ke rekening penampungan negara. Uang tersebut diserahkan senilai Rp58.183.165.803 atau Rp58,183 miliar.

"Total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung yang pada hari ini sejumlah Rp58.183.165.803 dari 133 rekening," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Dia menerangkan uang tersebut dari hasil penyitaan rekening milik orang lain yang digunakan oleh para pelaku judol. Dalam hal ini, berasal dari 16 Laporan Hasil Analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Himawan menerangkan 16 LHA tersebut telah selesai disidik dan sudah ada putusan inkrah dari pengadilan. Penindakannya berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2013 tentang judol.

"Bahwa upaya penindakan yang telah dilaksanakan ini tidak hanya terhadap penyelenggara maupun operator, penindakan juga dilaksanakan terhadap operasional transaksi keuangan perjudian online melalui tindak pidana pencucian uang sebagai upaya menghentikan operasional judi online," ujar Himawan.

Lebih lanjut, Himawan mengemukakan dalam penindakan judol ini, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menutup ruang gerak para pelaku yang mencoba menyalahgunakan sistem keuangan. Sehingga, tidak ada lagi rekening yang digunakan sebagai sarana operasional perjudian online.

"Berkaitan dengan efisiensi penegakan hukum, kami juga mengharapkan bahwa tadi hasil diskusi kami dengan perbankan, ternyata kami dapat satu kesepakatan bahwa pemeriksaan-pemeriksaan untuk rekening-rekening yang tersebar yang digunakan oleh pelaku tindak pidana perjudian ini bisa dilaksanakan hanya di satu tempat yaitu di kantor pusat," ungkap Himawan.

Dijelaskan Himawan, tahap penyerahan uang hasil sitaan judol ini juga masih akan ada lanjutannya. Sebab, total uang yang telah dilakukan penyitaan senilai Rp255.757.672.888 (Rp255 miliar) dan masih dalam proses penyidikan melalui mekanisme tindak pidana.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto