Menuju konten utama

Kemlu Kawal Penanganan Hukum Kasus Pembunuhan WNI di Armenia

Hingga saat ini, sejumlah WNI telah diamankan oleh polisi Armenia demi kepentingan penyidikan.

Kemlu Kawal Penanganan Hukum Kasus Pembunuhan WNI di Armenia
Plt Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah menyampaikan keterangan saat Press Briefing di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (21/5/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Heni Hamidah, menyampaikan bahwa telah terjadi aksi pembunuhan yang dilakukan oleh sesama warga negara Indonesia (WNI) di Yerevan, Armenia, pada 15 Juli 2026. WNI tersebut berinisial VAT (24) yang berasal dari Maros dan ditemukan meninggal di kamar istirahatnya di Yerevan.

Setelah penemuan jasad WNI tersebut, Kemlu melakukan koordinasi dengan KBRI Kyiv dalam penyelesaian kasus tersebut.

"Kemlu melalui KBRI Kyiv telah melakukan langkah penanganan dan koordinasi secara intensif dengan otoritas Armenia terkait penanganan kasus meninggalnya seorang WNI di Yerevan, Armenia, yang diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan pada 15 Juli 2026," kata Heni dalam keterangan pers, Senin (20/7/2026).

Heni menuturkan KBRI Kyiv telah melakukan komunikasi dengan aparat penegak hukum Armenia dan komunitas WNI setempat. Hingga saat ini, sejumlah WNI telah diamankan oleh polisi Armenia demi kepentingan penyidikan. Pihak Kemlu juga belum merilis mengenai motif terjadinya pembunuhan terhadap WNI tersebut.

"Berdasarkan informasi awal otoritas Armenia, korban dan pihak yang diduga sebagai pelaku merupakan WNI. Sejumlah WNI telah diamankan untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.

Pihak Kemlu juga menjamin pemenuhan hak-hak kekonsuleran dari WNI tersebut dan berharap penanganan kasusnya dijalankan dengan penuh keadilan. KBRI Kyiv telah menyerahkan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Armenia guna memperoleh akses kekonsuleran bagi penanganan jenazah WNI.

Melalui nota tersebut, Kemlu berharap juga bisa memberi pendampingan hukum kepada seorang WNI yang saat ini sedang menjalani proses hukum karena ditengarai menjadi terduga pelaku dalam pembunuhan tersebut.

"KBRI Kyiv akan terus menindaklanjuti perkembangan kasus, berkoordinasi dengan otoritas setempat, dan memberikan pendampingan kekonsuleran sesuai ketentuan hukum Armenia," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi