tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memblokir 40 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan dana hasil judi online (judol). Rekening-rekening tersebut sebelumnya terdeteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK kemudian menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui pemblokiran rekening dan proses penyidikan. Rekening-rekening tersebut diketahui menggunakan identitas orang lain yang tidak terkait dengan jaringan judi online.
"Dana yang masih dalam proses pemblokiran senilai Rp1.678.002.710 rupiah dari 40 rekening," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, secara keseluruhan terdapat 51 LHA terkait operasional 132 situs judi online yang diserahkan kepada Bareskrim Polri. Dari laporan tersebut, penyidik telah melakukan penghentian sementara terhadap 5.961 rekening dengan total nilai Rp255.757.671.888.
Dari jumlah tersebut, kata Himawan, dana sebesar Rp142.017.116.090 dari 359 rekening telah disita. Selain itu, Rp58.183.165.803 dari 133 rekening telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk dieksekusi dan kemudian disetorkan ke Kementerian Keuangan.
"Kami telah menindaklanjuti LHA tersebut menjadi 27 laporan polisi. Adapun 11 laporan polisi dari 21 LHA masih dalam proses penyidikan. Saat ini 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ucap Himawan.
Lebih lanjut, Himawan menuturkan bahwa LHA yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut diputus oleh pengadilan pada 2023. Saat ini, tim penyidik masih memproses sisa dana yang akan dieksekusi setelah melalui proses penyitaan.
"Hands on-nya atau penghentian sementara yang kita tindak lanjuti itu sekitar Rp255 miliar sekian. Nah, ini baru Rp58 miliar, jadi nanti akan ada, masih berproses itu sekitar Rp97 miliar sekian," tutur Himawan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































