Menuju konten utama

Transaksi Judol Capai Rp286 Triliun Setahun, Menurut Data PPATK

PPATK menyebut transaksi judi online (judol) pada 2025 sebesar Rp286,84 triliun. Nilai ini diklaim menurun 20 persen dibandingkan 2024.

Transaksi Judol Capai Rp286 Triliun Setahun, Menurut Data PPATK
Ilustrasi Kejahatan Perbankan dan Judi Online. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data transaksi terkait judi online (judol) selama satu tahun terakhir. Menurut data, transaksi judol pada tahun 2025 sebesar Rp286,84 triliun

PPATK menyebut transaksi pada 2025 menurun 20 persen jika dibandingkan dengan 2024.

"PPATK mencatat perputaran yang dilakukan dalam 422,1 juta kali transaksi. Jumlah perputaran dana ini menurun 20% dibandingkan tahun 2024 yaitu sebesar Rp359,81 triliun," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, dalam keterangan resmi, Kamis (29/1/2026).

Dia menyebut, tren deposit judol juga mengalami penurunan dengan jumlah Rp36,01 triliun, sedangkan pada 2024 sebesar Rp51,3 triliun.

"Tercatat sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit judol melalui beberapa kanal seperti bank, e-wallet, dan QRIS. Terdapat perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan dibandingkan melalui setoran di bank ataupun e-wallet," ujar Natsir.

Menurut Natsir, turunnya total nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat oleh pemerintah. Selain itu, kolaborasi yang baik antara pemerintah dengan

sektor swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol di berbagai sisi juga terus dilakukan.

Lebih lanjut Natsir mengemukakan, selama periode tersebut, data PPATK menunjukan Laporan Transaksi Keungan Mencurigakan (LTKM) dengan jumlah 183.281 laporan. Dari jumlah tersebut, indikasi tindak pidana asalnya masih didominasi oleh perjudian, yakni 47,49%.

"Berdasarkan data LTKM yang diterima tahun 2025, indikasi tindak pidana asal (TPA) perjudian masih mendominasi sebesar 47,49% dari laporan yang diterima, diikuti TPA penipuan sebesar 18,71%, TPA korupsi 5,73%, dan TPA lainnya," ucap dia.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dipna Videlia Putsanra