tirto.id - Pemerintah menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat pada Agustus 2025. Bansos yang disalurkan bervariasi, baik dalam bentuk bantuan tunai maupun bantuan bahan pokok.
Salah satu yang disalurkan bulan ini ialah bansos beras 10 kilogram yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Penerima yang dimaksud, harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta memenuhi kriteria lain.
Pencairan bansos beras 10kg pada Agustus 2025, juga termasuk melanjutkan stimulus ekonomi kuartal II periode Juni-Juli 2025. KPM menerima total 20 kilogram beras atau 2 bulan sekaligus (masing-masing bulan 10kg).
Bansos Beras 10 kg Bulan Agustus 2025 Cair sampai Kapan?
Penyaluran bantuan beras 10 kilogram pada Agustus 2025 dilakukan secara bertahap agar distribusi berjalan lebih tertib dan tepat sasaran.
Pemeritah menargetkan pencairan bansos beras 10kg akan periode Juni-Juli akan usai pada 23 Agustus 2025. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, pada 18 Juli 2025 di sela-sela kegiatan peluncuran Program Pangan Murah di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa terus memantau akun resmi pemerintah, terutama Bapanas dan Bulog yang menyalurkan bansos beras 10kg bersama pihak lain.
Apa Saja Syarat Penerima Bansos Beras 10 Kg di Bulan Agustus 2025?
Sebelum menerima bantuan sosial berupa beras 10 kilogram pada Agustus 2025, masyarakat perlu memahami bahwa program ini memiliki persyaratan tertentu.
Persyaratan penerima bansos 10 kg ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial dan didasarkan pada data penerima bantuan yang telah terdaftar sebelumnya di DTSEN atau DTKS.
Data tersebut mengacu pada kondisi sosial ekonomi masyarakat, sehingga hanya keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria tertentu yang bisa mendapatkan bantuan.
Simak persyaratan penerima bansos beras 10 kg di Agustus 2025:
- Harus tercatat dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) sebagai data resmi penerima bantuan.
- Termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih aktif dalam program PKH (Program Keluarga Harapan) atau BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai).
- Mendapat prioritas apabila dalam keluarga terdapat balita atau anak yang berpotensi mengalami stunting.
- Memiliki identitas kependudukan yang valid berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Tidak ditujukan bagi aparatur negara, anggota TNI, maupun Polri, agar bantuan lebih tepat sasaran ke masyarakat rentan.
- Bukan penerima bansos lain seperti BLT UMKM, bantuan subsidi upah, atau Kartu Prakerja.
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































