Menuju konten utama

Bahlil Sebut PBNU Masih Punya PR soal Izin Kelola Tambang

PBNU masih memiliki pekerjaan rumah atau PR terkait pengajuan izin usaha pertambangan (IUP). Apa itu?

Bahlil Sebut PBNU Masih Punya PR soal Izin Kelola Tambang
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Tengah), Menkumham Supratman Andi Agtas dan Menteri Investasi Rosan Roeslani di Istana Negara (19/8/2024). tirto.id/Irfan Amin

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebutkan PBNU masih memiliki pekerjaan rumah atau PR terkait pengajuan izin usaha pertambangan (IUP). PR tersebut, yakni penyetoran kompensasi dan informasi (KDI) dari PBNU ke negara.

"Tinggal mereka [PBNU] menyetor ke negara. kan harus ada KDI-nya yang harus disetor ke negara. Kalau itu sudah selesai, selesai [terbit IUP]," sebutnya usai serah terima jabatan Menteri ESDM di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

Sementara itu, kata Bahlil, penerbitan IUP untuk Muhammadiyah juga hampir selesai. Pemerintah pusat tinggal menentukan lokasi tambang yang akan dikelola Muhammadiyah.

"Kemudian, Muhammadiyah, sekarang dalam proses yang hampir juga selesai tentang lokasinya," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Bahlil mengaku tidak hafal berapa jumlah organisasi masyarakat (ormas) yang mengajukan izin mengelola tambang. Ia mengaku akan mengecek terlebih dahulu berapa tepatnya jumlah ormas yang mengajukan perizinan.

Sementara itu, Bahlil menyebutkan bahwa usaha tambang oleh ormas akan diawasi oleh Kementerian ESDM serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Pengawasan oleh dua-duanya [Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi/BKPM]. Kementerian ESDM sama Kementerian Investasi itu ada punya sinkronisasi. Hulunya tetap di ESDM, hilirnya itu ada di Kementerian Investasi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, IUPK yang akan diberikan ke PBNU adalah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

PT KPC adalah anak perusahaan PT Bumi Resource Tbk (BUMI), yang merupakan perusahaan tambang kepunyaan Grup Bakrie. Berdasarkan penelusuran Tirto, PT KPC memiliki area konsesi pertambangan seluas 84.938 ha di Sangatta, Benyamin, dan Rantau Pulung, Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Lebih lanjut, badan usaha yang akan dibentuk PBNU bakal dipersilakan untuk menggarap lahan tambang dari hasil penciutan lahan PT KPC.

Meski begitu, Bahlil enggan menyebutkan di mana lokasi konsesi tambang PT KPC yang bakal diberikan kepada PBNU, berikut luasan lahan yang dapat dimanfaatkan oleh organisasi keagamaan itu.

Eks Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan enam lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) untuk dikelola oleh enam organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Eks perusahaan yang bakal dikelola oleh ormas yakni PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

"Ini upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada organisasi masyarakat keagamaan yang memang nonprofit," ujar Arifin saat media brifieng di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Arifin mengatakan, nantinya hanya disiapkan enam PKP2B yang dialokasikan kepada masing-masing ormas keagamaan, yakni secara spesifik NU, Muhammadiyah, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha.

"Satu agama satu, yang gede-gede organisasinya, pilarnya apa, misalnya muslim kan dua NU sama Muhammadiyah, karena gede dan historisnya sudah lama. Kemudian kalau Katolik KWI, Protestan PGI, terus ada Buddha, Hindu," ujarnya.

Baca juga artikel terkait IZIN USAHA PERTAMBANGAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang