tirto.id - Membaca niat di dalam hati dan atau lisan menjadi salah rukun dalam pelaksanaan puasa qadha Ramadan. Berikut ini bacaan niat puasa ganti Ramadan di bulan Muharam dalam lafal Arab, Arab-Latin, dan artinya.
Berpuasa di siang hari bulan Ramadan adalah kewajiban yang harus dilakukan umat Islam yang telah mukalaf tanpa uzur syar'i. Allah Swt. menegaskan perintah berpuasa Ramadan dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 sebagai berikut:
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," (QS. Al-Baqarah [2]: 183).
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, meskipun puasa Ramadan wajib, Islam memberikan kemudahan kepada siapa saja yang beruzur syar'i untuk tidak melakukan ibadah tersebut. Uzur syar'i adalah keadaan di luar kemampuan manusia, sehingga seseorang berada dalam kepayahan apabila menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Beberapa contoh orang yang diperbolehkan tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan adalah orang yang sakit, musafir, ibu menyusui, perempuan haid, hingga ibu hamil. Namun, golongan tersebut tetap diwajibkan untuk membayar puasa di luar bulan Ramadan. Allah Swt. menegaskan qada puasa Ramadan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 sebagai berikut:
"[Yaitu] beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan [lalu tidak berpuasa], [wajib mengganti] sebanyak hari [yang dia tidak berpuasa itu] pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, [yaitu] memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," (QS. Al-Baqarah [2]: 184).
Hukum mengqada puasa Ramadan bagi orang yang berutang adalah wajib dan mengikat. Qada tersebut dapat dilakukan setelah Ramadan hingga sebelum bulan suci di tahun berikutnya. Buya Yahya dalam buku Fiqih Praktis Puasa menuliskan ketentuan mengqada puasa bagi beberapa golongan sebagai berikut:
- Anak kecil (tidak wajib qada puasa maupun bayar fidyah).
- Orang gila yang tidak disengaja (tidak wajib qada puasa maupun bayar fidyah).
- Orang gila yang disengaja (wajib qada puasa saat sudah sembuh).
- Orang sakit dengan harapan sembuh (wajib qada puasa saat sudah sembuh).
- Orang sakit tanpa harapan sembuh (wajib membayar fidyah).
- Orang tua yang tidak mampu puasa (wajib membayar fidyah).
- Orang bepergian atau musafir (wajib qada puasa).
- Perempuan sedang haid (wajib qada puasa).
- Perempuan sedang nifas (wajib qada puasa).
- Ibu hamil yang khawatir akan kondisi dirinya (wajib qada puasa).
- Ibu menyusui yang khawatir akan kondisi dirinya (wajib qada puasa).
- Ibu hamil yang khawatir akan kondisi dirinya dan bayi (wajib qada puasa).
- Ibu menyusui yang khawatir akan kondisi dirinya dan bayi (wajib qada puasa).
- Ibu hamil yang khawatir ke kondisi bayinya saja (wajib qada puasa dan bayar fidyah).
- Ibu menyusui yang khawatir ke kondisi bayinya saja (wajib qada puasa dan bayar fidyah).
Bacaan Niat Puasa Ganti di Bulan Muharram
Dalam pelaksanaan ibadah puasa Ramadan, hukum membaca niat di malam hari termasuk dalam salah satu rukun. Apabila rukun membaca niat tidak terpenuhi, pelaksanaan puasa Ramadan menjadi tidak sah. Dalam sebuah riwayat hadis, Rasulullah Saw. bersabda sebagai berikut:
"Siapa saja yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya," (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah, dari Hafshah).
Membaca niat puasa Ramadan dapat dilakukan mulai setelah Tarawih hingga sebelum datangnya waktu Subuh. Keharusan membaca niat tersebut juga berlaku untuk pelaksanaan puasa qada ganti Ramadan.
Membaca niat qada puasa Ramadan dapat dilafalkan melalui lisan dan atau hati. Namun, para ulama lebih menganjurkan pembacaan niat puasa ganti Ramadan dengan lafal lisan. Tidak ada perbedaan bacaan niat puasa qada Ramadan di bulan apapun, tak terkecuali pada Muharram.
Muharam adalah bulan pertama dalam kalender hijriah, atau bulan awal di tahun baru. Salah satu cara yang baik untuk menyambut tahun baru Islam ialah dengan membayar atau mengqada puasa Ramadan. Berikut ini bacaan niat puasa ganti Ramadan di bulan Muharam:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Arab Latinnya:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya:
"Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT".
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Ahmad Yasin & Yulaika Ramadhani