tirto.id - Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Simak aturan pencantuman gelar ASN dan link unduh SE, yang dapat digunakan sebagai acuan pembaca.
Aturan pencantuman gelar ASN, tertuang dalam SE Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara, yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Maret 2025.
Kepala BKN, Prof. Zudan, menerangkan bahwa ketentuan pencantuman gelar, dapat mempermudah ASN yang telah memiliki ijazah, baik dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi.
“Kemudahan pencantuman gelar bagi ASN ini dilakukan untuk menjamin efektivitas dan efisiensi layanan manajemen ASN, khususnya dalam aspek peningkatan kompetensi dan karier ASN,” ujar Zudan, mengutip laman BKN, pada Selasa (11/03/2025).
Aturan Pencantuman Gelar ASN Berdasarkan SE BKN Nomor 3 Tahun 2025
Penerbitan SE BKN Nomor 3 Tahun 2025, bertujuan untuk meningkatkan kualitas ASN, melalui jalur pendidikan secara berkelanjutan dan menjaga profesionalitas.
Selain itu, aturan ini dibuat sebagai panduan dan penjelasan, terkait layanan pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki ijazah.
Kepala BKN, Prof. Zudan, menambahkan, proses pengusulan hingga penetapan pencantuman gelar yang diajukan oleh ASN dilakukan melalui sistem berbagi pakai Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
“Setiap pegawai ASN dapat menyampaikan ke instansi perolehan gelar yang dimiliki agar diusulkan melalui SIASN ke BKN,” tambah Zudan, dikutip dari BKN, pada Selasa (11/03/2025).
Perlu diketahui, pengajuan pencantuman gelar berupa gelar akademik, maupun vokasi yang sah dan dibuktikan dengan ijazah.
Melalui pencantuman gelar pendidikan yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan tersebut, pemerintah mendorong peningkatan kompetensi dan pengembangan karier ASN.
Pengajuan tersebut, diajukan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian, kepada BKN atau Kantor Regional BKN, sesuai masing-masing wilayah kerjanya.
Berikut empat poin pencantuman gelar ASN berdasarkan SE Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025:
- ASN yang telah memiliki ijazah dari pendidikan akademik maupun vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar kepada BKN atau Kantor Regional BKN.
- Pengajuan tersebut dilakukan melalui pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi pratama, yang membidangi urusan kepegawaian.
- Ijazah yang dapat diajukan merupakan ijazah yang diperoleh secara resmi dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- ASN pemilik ijazah bertanggungjawab secara administrasi, perdata, dan pidana atas keabsahan ijazahnya.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan tertib data kepegawaian dan akuntabilitas pengelolaan karier ASN. Pencantuman gelar ini berguna dalam promosi jabatan, pengembangan karier ASN, dan penempatan tugas ASN.
Sebagai bentuk koordinasi lintas instansi, SE tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen).
Pemberian tembusan ini menegaskan, bahwa aturan pencantuman gelar ASN melibatkan sinergi antara pengelola kepegawaian dan sektor dan otoritas pendidikan, guna memastikan keabsahan ijazah.
Link Unduh SE BKN Nomor 3 Tahun 2025
Pencantuman gelar ini masih merujuk pada SE Kepala BKN 15/2024 tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan, dan beberapa aturan lainnya, seperti UU 20/2023, Peraturan Kepala BKN 33/2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah.
Tak hanya itu, SE tersebut juga merujuk pada Peraturan Menristekdikti 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 02/2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Perguruan Tinggi.
Di bawah ini tersedia SE BKN Nomor 3 Tahun 2025 dapat diunduh, melalui link berikut:
Masuk tirto.id






































