tirto.id - Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Pramono Anung, menyebut tingkat kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Jakarta terhadap aturan menggunakan transportasi umum (transum) setiap Rabu mencapai 96 persen.
Menurutnya, tingkat kepatuhan itu bisa tinggi karena fasilitas parkir kendaraan pribadi di Balai Kota Jakarta ditiadakan saat Rabu. Selain itu, layanan transportasi antar jemput bagi para ASN juga tidak beroperasi.
“Saya mendapatkan laporan secara langsung untuk minggu lalu dari Kepala Dinas Perhubungan. Kenapa bisa tinggi? Karena memang pertama parkirnya kami tidak perbolehkan di sini. Yang kedua, sarana transportasi yang selama ini mengangkut ASN kami tidak keluarkan dari depo-depo yang ada,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Selain itu, Pramono menyebut tingkat kepatuhan para ASN tinggi karena seluruh layanan transum di Jakarta digratiskan bagi mereka.
“Dan mereka sekarang ini kalau mau menggunakan fasilitas angkutan umum kan gratis mau naik dari manapun. Sehingga, dengan demikian itulah yang membuat kenapa tingkat kepatuhannya tinggi,” jelas Pramono.
Pramono juga bilang bahwa pada hari ini saat hendak melantik puluhan pejabat eselon II di Balai Kota, dia meminta para pejabat untuk datang dengan menggunakan transum. Agenda pelantikan pun disebutnya sengaja dipilih pada hari Rabu ini untuk menguji kepatuhan para pejabat.
“Bahkan secara sengaja, saya, Pak Wagub, Pak Sekda, membuat pelantikan hari ini itu untuk membuktikan apakah mereka dengan baju kebesarannya putih-putih tadi sebagai wali kota dan bupati, atau ujung serong yang pejabat nonwali kota nonbupati itu mau taat patuh untuk menggunakan transportasi umum,” katanya.
Pramono mengaku menerima banyak kiriman foto yang merupakan bukti para ASN di Jakarta saat menggunakan transum untuk berangkat kerja pada Rabu.
“Hampir semua rata-rata tadi menggunakan [transum] dan mereka memfoto dan mengirim kepada saya. Jadi, foto pejabat hari ini di HP saya banyak sekali,” tuturnya.
Sebagai informasi, kewajiban menggunakan transum bagi ASN Jakarta setiap Rabu mulai diberlakukan sejak Rabu (30/4/2025) pekan lalu. Kewajiban tersebut diterapkan sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov Jakarta Pada Setiap Hari Rabu.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































