tirto.id - Menjelang perayaan HUT RI ke-80, masyarakat memasang atribut bernuansa nasionalisme. Salah satunya dengan mengibarkan Bendera Merah Putih. Simak aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar jelang HUT RI ke-80.
Pada bulan Agustus, masyarakat di penjuru Indonesia memasang Bendera Merah Putih dan atribut lainnya untuk menyemarakkan HUT RI ke-80. Pengibaran bendera juga diimbau oleh pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara tentang pedoman peringatan HUT ke-80 RI tahun 2025.
Agar tidak keliru, penting bagi masyarakat untuk mengetahui rincian aturan pemasangan Bendera Merah Putih jelang HUT RI ke 80, baik di rumah, perkantoran, maupun instansi pemerintahan.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Perayaan HUT RI ke 80 akan segera dirayakan oleh masyarakat. Dalam rangka semarak kemerdekaan tersebut, masyarakat kerap kali memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan sekitar bertema hari kemerdekaan.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih. Pengibaran Bendera Merah Putih tersebut bagian dari bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan dan simbol dari semangat kebangsaan.
Mengacu SE Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025, masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih mulai tanggal 1-31 Agustus 2025.
“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025,” bunyi salah satu poin instruksi dalam SE Menteri Sekretaris Negara.
Aturan pengibaran Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Berdasarkan aturan tersebut, Bendera Merah Putih dikibarkan mulai matahari terbit hingga terbenam. Namun, pada pelaksanaan upacara tertentu di malam hari, bendera boleh dikibarkan di luar waktu tersebut.
Selain itu, pengibaran Bendera Merah Putih menjadi kewajiban warga negara setiap tanggal 17 Agustus. Pengibaran bendera tersebut dapat dilakukan di bangunan rumah, kantor, atau kendaraan.
Kemudian, pemerintah daerah juga bertanggung jawab untuk menyediakan Bendera Merah Putih bagi masyarakat yang kurang mampu agar dapat merayakan HUT RI ke 80.
Berikut aturan pengibaran Bendera Merah Putih berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009:
- Pengibaran dilakukan sejak matahari terbit hingga terbenam.
- Dalam keadaan khusus, dapat dikibarkan malam hari.
- Bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada 17 Agustus di rumah, sekolah, kantor, kendaraan, dan perwakilan luar negeri.
- Pemerintah daerah wajib menyediakan bendera bagi warga tidak mampu.
- Dapat dikibarkan juga saat hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.
Ukuran Bendera yang Dipasang
Selain aturan pemasangan Bendera Merah Putih di atas, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur ukuran bendera berdasarkan lokasi penggunaannya.
Secara umum, Bendera Merah Putih wajib berbentuk persegi panjang dengan rasio lebar dan panjang 2:3. Pemasangan harus dilakukan dengan hormat serta tidak menyentuh tanah.
Berikut rincian ukuran Bendera Merah Putih, merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009:
- Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm
- Lapangan umum: 120 cm x 180 cm
- Ruangan dalam gedung: 100 cm x 150 cm
- Mobil Presiden/Wapres: 36 cm x 45 cm
- Mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm
- Kendaraan umum: 20 cm x 30 cm
- Kapal dan kereta api: 100 cm x 150 cm
- Pesawat udara: 30 cm x 45 cm
- Meja: 10 cm x 15 cm
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id


































