Menuju konten utama

Aturan Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia

Beragam peraturan perundang-undangan hingga nama fasilitas umum akan diawasi setelah ditetapkannya pedoman terbaru penggunaan Bahasa Indonesia.

Aturan Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia
Ilustrasi Bahasa Indonesia. tirto.id/iStockphoto

tirto.id - Di tengah derasnya pengaruh budaya global dan penggunaan bahasa asing di ruang publik, pemerintah mengambil langkah tegas. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan regulasi baru yang memperketat pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025, sebuah aturan yang bukan sekadar administratif, tapi juga politis. Hal ini menegaskan kembali Bahasa Indonesia sebagai lambang kedaulatan dan jati diri bangsa.

Regulasi ini tidak main-main. Ia menyasar segala bentuk ekspresi bahasa, mulai dari papan nama, baliho, hingga surat menyurat di lembaga resmi. Negara hadir di balik kata-kata, mengawasi narasi yang berkembang di ruang publik.

Mendikdasmen Keluarkan Aturan Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, Ini Isinya

Dalam langkah strategis menjaga jati diri bangsa di tengah arus globalisasi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menerbitkan Peraturan Mendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025.

Aturan ini menetapkan pedoman nasional dalam mengawasi penggunaan Bahasa Indonesia, yang tak hanya diposisikan sebagai alat komunikasi, tapi juga simbol kedaulatan negara.

Kebijakan tersebut hadir sebagai respon atas maraknya penggunaan bahasa asing di ruang-ruang publik dan institusi resmi. Pemerintah menilai perlu ada pengawasan sistematis agar bahasa nasional tidak tergeser dari ruang strategis.

Seperti halnya nama geografik, gedung, merk, institusi, organisasi, nama jalan dan beragam fasilitas umum lainnya. Tak dapat dihindari pula, dokumen pun juga menjadi objek utama dalam hal ini.

Berikut ini ialah isi aturan yang mencakup 4 pendekatan utama dalam pelaksanaan pengawasan, meliputi:

  1. Sosialisasi, yang difokuskan pada edukasi publik guna menumbuhkan kesadaran berbahasa sesuai kaidah dan menghindari kesalahan penggunaan bahasa Indonesia.
  2. Pemantauan, di mana kementerian akan mengumpulkan data nyata tentang praktik berbahasa di berbagai sektor serta memastikan penggunaan bahasa telah sesuai dengan kaidahnya.
  3. Pendampingan, berupa konsultasi atau bantuan teknis bagi lembaga yang membutuhkan penyesuaian.
  4. Evaluasi, yang dijalankan secara periodik untuk menilai dampak serta melaporkan tindak lanjut dan memberikan penghargaan.
Terdapat dua elemen yang bertanggung jawab dakam peraturan ini. Di tingkat pusat, termasuk instansi pemerintah, BUMN dan satuan pendidikan akan diawasi langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Sementara itu, di tingkat daerah akan diawasi oleh Gubernur/Bupati/Walikota.

Menariknya, peraturan ini juga membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat diberi hak melaporkan dugaan pelanggaran penggunaan bahasa Indonesia, dengan catatan menyertakan identitas pelapor dan informasi yang memadai mengenai pihak yang dilaporkan.

Link Unduh Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 Mengenai Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia dapat diunduh melalui tautan resmi berikut ini:

Link Unduh Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 Mengenai Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Yulita Putri

tirto.id - Edusains
Kontributor: Yulita Putri
Penulis: Yulita Putri
Editor: Indyra Yasmin