Menuju konten utama

Apindo Ingatkan Dampak Negatif Cukai pada Minuman Berpemanis

Apindo menilai pengenaan cukai untuk MBDK akan berdampak pada naiknya harga produk serta penurunan daya beli akibat harga yang melambung naik.

Apindo Ingatkan Dampak Negatif Cukai pada Minuman Berpemanis
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani dalam konferensi pers Pre Rakerkonas APINDO di Jakarta, Jumat (23/8/2024). tirto.id/Nabila

tirto.id - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, menilai pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) bisa memberikan efek ganda pada ruang gerak usaha.

Kebijakan cukai pada MBDK ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai implementasi dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Shinta mengatakan pengenaan cukai untuk minuman dan makanan berpemanis ini akan berdampak pada naiknya harga produk serta penurunan daya beli akibat harga yang melambung naik.

“Harganya juga akan naik, daya beli masyarakat bisa turun, dan ketika permintaan turun bisa berdampak kepada produksi,” ungkap Shinta dalam Konferensi Pers Pre Rakerkonas APINDO “Sinergi Pengusaha & Pemerintah: Memastikan Kualitas Sinergi dan Peran Birokrasi dalam Memperlancar Kegiatan Usaha”, di Kantor Apindo, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Menurut Shinta industri makanan dan minuman manis telah menyumbang PDB sebesar 39 persen dan juga 6,55 persen terhadap PDB Nasional.

Meski begitu, Apindo pada dasarnya mengapresiasi niat baik dari regulasi tersebut. Namun memang, Shinta menilai bahwa penetapan batas maksimal gula, garam, dan (GGL) dalam produksi pangan olahan tak serta merta menurunkan angka penyakit yang dipicu oleh konsumsi GGL yang berlebih sehingga perlu dikaji lebih lanjut.

“Jadi menentukan batas maksimal GGLdi produksi pangan olahan saja tidak serta merta menurunkan angka penyakit yang disebabkan gula yang tinggi," ungkapnya.

Shinta berharap, untuk penyusunan aturan turunan PP tersebut, pelaku usaha bisa lebih dilibatkan. Hal ini dikarenakan banyak dampak yang akan dirasakan baik pelaku usaha dan konsumen.

"Kami sebenarnya mengapresiasi bahwa PP 28 atau undang-undang kesehatan ini sudah bisa bergulir, karena banyak hal-hal yang positif juga di dalam PP tersebut. Namun concern-concern yang ada ini harus diperhatikan karena nantinya akan mempengaruhi daripada eksekusi di lapangannya,” jelasnya.

Shinta juga mengatakan pihaknya telah melakukan audiensi dengan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dan memberikan masukan terkait aturan tersebut.

Sebelumnya diwartakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengendalikan konsumsi gula, garam dan lemak. Nantinya kandungan batas maksimal gula, garam dan lemak akan ditentukan dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken 26 Juli 2024. Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak dilakukan dengan mempertimbangkan kajian risiko dan/atau standar internasional.

Selain itu, berdasarkan aturan tersebut, pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait CUKAI MINUMAN BERPEMANIS atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Bisnis
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto