Menuju konten utama

Kadin: Minuman Berpemanis Bakal Naik Harga Jika Kena Cukai

Kadin menilai, pemberlakuan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan memberi dampak pada kenaikan harga.

Kadin: Minuman Berpemanis Bakal Naik Harga Jika Kena Cukai
Area minuman dingin di minimarket Alfamidi Jl. Raya Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada Senin (10/10/2022) sore. (tirto.id/Farid Nurhakim)

tirto.id - Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik, Kadin Indonesia, Chandra Wahjudi, menuturkan pemberlakuan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan memberi dampak pada kenaikan harga. Hal ini akibat adanya tambahan biaya pada produk.

Menurut Chandra, adanya cukai MBDK artinya bertambah biaya dari penarikan cukai berkisar Rp1.500 hingga Rp2.500 per liter untuk setiap minuman berpemanis.

“Akan ada tambahan biaya bagi produsen, yang mana pada akhirnya akan dishare baik itu seluruhnya maupun sebagian ke konsumen,” ucap Chandra kepada Tirto, Selasa (27/2/2024).

Namun demikian, setiap produsen dari minuman berpemanis, kata Chandra, tentu memiliki kebijakan dan struktur biaya yang berbeda satu dengan yang lain. Jadi, kenaikan harga kemungkinan tidak merata akan sama.

“Yang pasti jika cukai tersebut dikenakan akan ada biaya tambahan yang harus ditanggung,” ujarnya.

Kemudian, dalam wacana cukai MBDK, menurutnya, pihak-pihak pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha yang berkepentingan dalam hal ini sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah untuk merumuskan cukai minuman berpemanis.

Secara terpisah, Chief Research & Policy Officer CISDI, Olivia Herlinda, menuturkan bahwa dirinya siap mendukung penerapan cukai MBDK tahun ini. Menurut riset yang dilakukan CISDI, penerapan cukai tersebut bisa menurunkan konsumsi terhadap minuman berpemanis.

"Riset kami menunjukkan kenaikan 20 persen harga, diestimasi bisa menurunkan konsumsi hingga 17,5 persen,” ucap Olivia kepada Tirto.

Namun, kata Olivia, efektivitas cukai bergantung pada desain penerapannya. Akan lebih baik jika mampu benar-benar diimplementasikan untuk menekan angka konsumsi minuman berpemanis.

Sementara itu, penerapan cukai MBDK yang akan dikebut rampung tahun ini memfokuskan pada tujuan utama intrumen cukai. Instrumen cukai yaitu penarikan cukai sebagai pengendalian atau dalam hal ini disebut fungsi regulerend.

Fungsi tersebut didorong sebagai pajak yang berfungsi sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Seperti pada kasus minuman berpemanis, tujuannya adalah untuk menekan salah satu faktor risiko dari banyaknya penyakit tidak menular yang terjadi di masyarakat, seperti diabetes.

Baca juga artikel terkait U atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang