Menuju konten utama

Apakah Rekening Diblokir PPATK Sudah Dibuka Lagi? Cek Infonya

PPATK membuka 122 juta rekening yang berstatus pasif (dormant) pada Selasa (5/8). Pantau informasi terbaru PPATK dan pemblokiran rekening dormant.

Apakah Rekening Diblokir PPATK Sudah Dibuka Lagi? Cek Infonya
Ilustrasi e-Banking. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat melakukan pemblokiran sementara alias pembekuan rekening pasif (dormant). Termasuk setidaknya 28 ribu rekening pasif sepanjang 2024.

Rekening dengan yang masuk masuk kategori dormant ialah tidak dipakai transaksi debit atau kredit, tak adanya transfer masuk atau keluar, dan beberapa kriteria lain dalam kurun waktu 3-12 bulan.

Imbas kebijakan PPATK yang sempat membekukan rekening dormant, masyarakat menjadi resah dengan kepemilikan uang mereka. Pasalnya, tak sedikit masyarakat yang memilih menyimpan uang hanya untuk dana darurat alih-alih transaksi.

PPATK sendiri sudah menyatakan bahwa pemblokiran hanya bersifat sementara dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut melalui prosedur yang ada.

PPATK menyebut, kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif bertujuan mencegah adanya penyalahgunaan oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Rekening-rekening tak aktif tersebut diduga untuk tampung dana hasil tindak pidana.

Beberapa tindakan pidana yang bisa dilakukan pada rekening dormant misalnya jual beli rekening, peretasan, pemakaian nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, dan lain transaksi jahat lainnya.

Ciri-Ciri Rekening Bank Diblokir PPATK

Rekening bank yang diblokir oleh PPATK memiliki beberapa ciri yang dapat diketahui oleh nasabah. Nasabah bisa mengenalinya atau mengetahuinya dengan mengecek langsung secara daring dan luring.

Langsung simak beberapa ciri terkait rekening yang diblokir oleh PPTK di bawah ini:

  • Nasabah bank tak bisa melakukan penarikan saldo.
  • Saldo rekening bank diketahui tetap utuh.
  • Tidak bisa masuk atau login ke aplikasi mobile banking.
  • Muncul notifikasi pemblokiran atau pembatasan akses rekening bank.
  • Rekening bank tercatat masih bisa menerima dana, tetapi status rekening tetap tak akan berubah menjadi aktif secara otomatis.
  • Rekening yang diblokir PPATK tak bisa dipakai untuk transaksi online.
  • Rekening sudah lama tidak dipakai untuk melalukan transaksi baik debit maupun kredit dalam jangka waktu 3-12 bulan.

Apakah Rekening Bank Diblokir PPAATK Sudah Dibuka?

Saat ini, PPATK sudah membuka 122 juta rekening bank yang sebelumnya diketahui berstatus tak aktif alias rekening dormant. Rekening dormant yang dibekukan tersebut diketahui sudah dikembalikan ke pihak perbankan.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, telah memberikan pernyataan bahwa pihak perbankan sudah menyerahkan seluruh laporan terkait rekening dormant. Rekening dormant tersebut sudah selesai dianalisis oleh PPATK.

“Saya tegaskan lagi, per hari ini semua sudah kita kita rilis (semua rekening dormant sudah dirilis) dan kita kembalikan (ke bank). Sudah selesai, memang fasenya sudah masuk (untuk diselesaikan),” kata Ivan dikutip dari ANTARA, Selasa (5/8/2025).

Ivan mengatakan, pelaksanaan pemblokiran rekening dormant sebelumnya juga tidak dilakukan secara sembarangan tetapi melalui proses bertahap. Proses pemblokiran bertahap atau batch diketahui sudah dimulai sejak Mei 2025.

PPATK awalnya melakukan pemetaan kepada data rekening-rekening dormant tersebut yang diterimanya dari perbankan. Lalu PPATK membuka pemblokiran tersebut jika tidak ada indikasi ke aktivitas judol ataupun transaksi janggal lainnya.

"Ada yang benar-benar sudah selesai. Sebagian yang masih belum, itu masih ada di tangan teman-teman bank. Tapi secara umum yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank," tutur Ivan.

Sementara untuk reaktivasi rekening yang diblokir, memiliki rentang waktu berbeda, tergantung kebijakan masing-masing bank.

"Memang bervariasi (waktu reaktiviasi bervariasi), mekanisme bank antara satu bank dengan bank lainnya,” tutur Ivan.

*Apabila pembaca ingin mengetahui artikel atau informasi lainnya terkait PPATK, bisa langsung menuju ke tautan berikut ini:

Link Kumpulan Artikel Tentang PPATK

Baca juga artikel terkait EKONOMI AKTUAL atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Dicky Setyawan