tirto.id - Pemerintah akan melakukan penataan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Lantas, apakah PPPK Paruh Waktu diangkat otomatis jadi PPPK Penuh Waktu di tahun 2027? Ini ketentuannya.
Pemerintah dan DPR RI menyepakati kebijakan bagi PPPK paruh waktu memiliki kesempatan menjadi PPPK penuh waktu pada Selasa (18/8/2026). Agenda perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dilaksanakan pada tahun 2027.
"Untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027. Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melaksanakan seleksi PNS yang pendaftarannya diperkirakan pada awal 2027," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, dikutip dari unggahan @dpr_ri, Rabu (19/8).
PPPK Paruh waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik PPPK maupun CPNS tapi tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Apakah PPPK Paruh Waktu Diangkat Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu 2027?
PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru yang diterapkan pemerintah sebagai upaya penataan tenaga non-ASN di tingkat pusat maupun daerah. Secara kepegawaian, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Kendati berstatus ASN, PPPK Paruh Waktu menjalani sistem kontrak. Artinya, pegawai dapat diberhentikan jika instansi terkait tak memperpanjang kontrak pegawai. Dalam kebijakan terbaru, PPPK Paruh Waktu tidak diangkat secara otomatis menjadi pegawai penuh waktu 2027.
Pegawai perlu melewati sejumlah seleksi untuk menilai kelayakan sesuai ketentuan untuk menjadi PPPK Penuh Waktu. Beberapa seleksi PPPK Penuh Waktu di anataranya adalaj seleksi administrasi, seleksi kompetensi menggunakan CAT BKN, dan Seleksi Kompetensi Tambahan bagi instansi yang membutuhkan. Masing-masing tahap tersebut memiliki skema penilaian dan bersifat menggugurkan.
Jika menilik proses pengangkatannya, PPPK Paruh Waktu bagian dari komitmen pemerintah dan DPR untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi namun tidak memperoleh formasi karena tidak diusulkan oleh instansi pemerintah tetap akan diakomodasi melalui skema PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu diangkat melalui pengusulan instansi terkait. Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik BKN, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Dengan demikian, belum ada seleksi yang bersifat untuk menguji kelayakan dalam PPPK Paruh Waktu. Adapun formasi PPPK Paruh Waktu terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Secara kepegawaian, PPPK Paruh Waktu diangkat melalui mekanisme ini akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), yang menandai status resmi sebagai bagian dari ASN.
PPPK Paruh Waktu memiliki jadwal kerja yang lebih singkat dan fleksibel, dengan beban kerja yang relatif lebih ringan. PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan gaji minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer atau sesuai upah minimum di daerah masing-masing.
Hal ini diatur dalam Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Peraturan ini menjelaskan bahwa besaran gaji pegawai PPPK Paruh Waktu paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN atau berdasarkan UMP di wilayah masing-masing dan disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki oleh keuangan daerah.
Sementara itu, anggaran gaji PPPK Paruh Waktu berasal dari pos belanja barang dan jasa masing-masing daerah. Pegawai juga berhak atas fasilitas tambahan seperti jaminan sosial, jaminan kesehatan, cuti, serta tunjangan tertentu.
Selain itu, guru PPPK Penuh Waktu juga akan diberi kesempatan untuk berproses menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta status kepegawaian dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Keputusan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi lintas kementerian bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," ujar Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara, dikutip Antaranews, Rabu, 19 Agustus 2026.
Pembaca dapat mengakses artikel sejenis terkait CPNS melalui tautan berikut ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id




































