tirto.id - Pertanyaan apakah pekerja probation bisa dapat THR kerap muncul jelang Hari Raya. Banyak karyawan baru ragu soal hak mereka terhadap Tunjangan Hari Raya (THR), terutama saat status kerja masih dalam masa percobaan atau probation.
"Banyak yang masih bingung soal ini. Padahal, pekerja yang masih dalam masa probation tetap bisa mendapatkan THR," terang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) via Instagram, Rabu (11/3/2026).
Adapun syarat utamanya yaitu pekerja sudah menjalani masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus di perusahaan.
Dalam undang-undang (UU), masa percobaan atau probation hanya berlaku bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.
Merujuk UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan, durasi masa percobaan tersebut paling lama tiga bulan sejak awal bekerja.
Selama pekerja sudah melewati satu bulan masa kerja, perusahaan tetap wajib memberi THR, tidak penuh satu bulan gaji, melainkan dihitung secara proporsional berdasar lama masa kerja.
Cara Menghitung THR untuk Pekerja Probation
Cara menghitung THR bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan mengikuti rumus berikut:
- Masa kerja / 12 x 1 bulan gaji
Sebagai contoh, karyawan dengan masa kerja tiga bulan dan gaji Rp8 juta per bulan bakal menerima THR sebesar Rp2 juta. Perhitungannya berasal dari 3/12 dikali Rp8 juta.
Sementara pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak memperoleh THR penuh setara satu bulan gaji.
Misal, pekerja dengan gaji Rp8 juta dan masa kerja lebih dari satu tahun akan menerima THR sebesar Rp8 juta.
Aturan THR untuk Pekerja Harian Lepas
Kemnaker juga mengatur pemberian THR bagi pekerja dengan sistem kerja harian lepas. Perhitungan nilainya menggunakan rerata pendapatan.
Bagi pekerja harian dengan masa kerja minimal 12 bulan, nilai THR dihitung dari rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Sementara untuk pekerja lepas dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR mengacu rata-rata penghasilan bulanan selama bekerja.
Sistemnya sama seperti yang dibahas sebelumnya, yakni pakai proporsi:
- Masa kerja/12 bulan x rata-rata penghasilan bulanan.
Masih mengacu pada SE yang sama, keluhan seputar THR Lebaran 2026 bisa disampaikan melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id





































