Menuju konten utama

Apakah Desil 6 Bisa Lolos KIP Kuliah? Simak Aturannya

Pemerintah menetapkan urutan prioritas penerima KIP Kuliah. Apakah kelompok Desil 6 bisa lolos KIP Kuliah? Simak aturannya.

Apakah Desil 6 Bisa Lolos KIP Kuliah? Simak Aturannya
ilustrasi KIP Kuliah. ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah/aa.

tirto.id - KIP Kuliah diprioritaskan bagi pelamar yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Lantas, apakah kelompok Desil 6 bisa lolos KIP Kuliah? Simak aturannya dalam pedoman pendaftaran KIP Kuliah 2026.

Salah satu kriteria dalam menentukan kelulusan pelamar KIP Kuliah yaitu data ekonomi keluarga. Data ekonomi ini menjadi penentu prioritas bagi pelamar yang telah dinyatakan lolos seleksi perguruan tinggi baik negeri maupun swasta untuk jenjang D3 hingga S1.

Bagi pelamar yang dinyatakan lolos KIP Kuliah, selanjutnya akan menendapatkan bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup. Bantuan pendidikan ditentukan berdasarkan akreditasi kampus tujuan. Sementara, bantuan biaya hidup ditentukan berdasarkan klaster wilayah dan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat.

Apakah Desil 6 Bisa Lolos KIP Kuliah?

Di Indonesia, tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat dikelompokkkan menjadi 10 kelompok. Dalam kelompok kesejahteraan tersebut, semakin kecil angka maka semakin rendah tingkat kesejahteraan keluarga. Begitupun sebaliknya, semakin tinggi angka desil maka kesejahteraan keluarga lebih terjamin.

Desil tersebut ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos), yang terintegrasi dengan data Badan Pusat Statistik (BPS). Pengelompokan desil ini menjadi acuan prioritas pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial, termasuk KIP Kuliah.

Secara umum, pelamar perlu memenuhi ketentuan prestasi akademik dan persyaratan ekonomi. Ketentuan akademik yang dimaksud yaitu pelamar telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi negeri maupun swasta yang telah terakreditasi BAN PT, melalui berbagai jalur yang dibuka.

Kemudian, persyaratan ekonomi calon penerima KIP Kuliah juga wajib diverifikasi oleh perguruan tinggi terkait. Dalam menentukan persyaratan ekonomi ini, pemerintah menetapkan urutan prioritas penerima.

Prioritas pertama penerima KIP Kuliah yaitu pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah dengan maksimal desil 4 dan masuk perguruan tinggi melalui SNBP atau SNBT.

Prioritas kedua yaitu pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah dengan maksimal desil 4 dan masuk perguruan tinggi melalui jalur Mandiri.

Berikutnya, penerima KIP Kuliah yang masuk dalam daftar prioritas ketiga yaitu mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi perguruan tinggi baik terdata di DTSEN maupun tidak, namun memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin.

Kriteria miskin atau rentan miskin ditunjukkan dengan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dalam satu bulan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa.

Kelompok miskin juga dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan. Semua dokumen dan bukti akan diverifikasi dan validasi oleh Perguruan Tinggi. Kendati begitu, prioritas ketiga penerima KIP Kuliah perlu memperhatikan ketersediaan kuota masing-masing kampus.

Merujuk aturan tersebut, maka mahasiswa yang berada di desil 6 masih memiliki kesempatan sebagai penerima KIP dengan melampirkan bukti pendapatan orang tua dan SKTM yang dikeluarkan pihak berwenang.

Dalam hal ini, besaran UMP wilayah domisili menjadi tolak ukur dalam menentukan kelulusan kelompok prioritas ketiga, dengan memperhatikan kuota yang tersedia.

Misalnya seorang mahasiswa bernama Bayu dari DKI Jakarta mengajukan KIP Kuliah di sebuah perguruan tinggi. Mahasiswa tersebut telah membawa bukti pendapatan kotor gabungan orang tua dalam satu bulan dengan nilai Rp 4,5 juta.

Tak hanya itu, Bayu juga telah memperoleh SKTM dari kelurahan setempat. Dalam data kesejahteraan ekonomi, Bayu berada di desil 6. Lantas, apakah Bayu bisa mendapatkan KIP Kuliah?

Jika melihat UMP DKI Jakarta per 2026 yang berjumlah Rp 5.729.876 per bulan, penghasilan kotor keluarga Bayu berada di bawah UMP DKI Jakarta. Dengan demikian, secara administratif, ia telah memenuhi persyaratan prioritas ketiga penerima KIP Kuliah, yakni gaji orang tua di bawah UMP dan telah mengantongi SKTM.

Namun, keputusan kampus tentang Bayu akan memperoleh KIP Kuliah atau tidak perlu mempertimbangkan kuota yang tersedia. Sebab, beberapa peserta yang berada di desil 1-4 lebih berhak mendapatkan KIP Kuliah.

Bayu bisa saja mendapat KIP Kuliah jika mahasiswa yang berada di desil 1-4 telahmendapatkan KIP Kuliah dan kampus masih menyediakan KIP Kuliah. Kendati begitu, keputusan penerima manfaat KIP Kuliah menjadi kewenangan masing-masing kampus.

Informasi lain tentang KIP Kuliah 2026 dapat diakses melalui tautan di bawah ini:

Artikel KIP Kuliah 2026

Baca juga artikel terkait KIP KULIAH atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo