tirto.id - Apa itu sebenarnya peran Badan Intelijen Strategis TNI (Bais TNI) di Indonesia? Cek berbagai macam tugas dan fungsi Bais TNI menurut Undang-undang dan bedanya dengan BIN.
Tugas dan fungsi Bais TNI sudah diatur menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Salah satunya menyelenggarakan kegiatan dan operasi intelijen strategis. Selain itu, Bais TNI juga berperan dalam pembinaan kekuatan dan kemampuan intelijen strategis guna mendukung tugas pokok TNI.
Mengenal BAIS TNI, Tugas, Fungsi, dan Bedanya dengan BIN
BAIS TNI memiliki peran vital dalam mendukung tugas pokok TNI. Secara spesifik, BAIS TNI bertugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis informasi strategis kemiliteran.
Tugas BAIS TNI telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Dalam Perpres Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 pasal 31 ayat 1 disebutkan bahwa:
"Badan Intelijen Strategis TNI disebut Bais TNI bertugas menyelenggarakan kegiatan dan operasi intelijen strategis serta pembinaan kekuatan dan kemampuan intelijen strategis dalam rangka mendukung tugas pokok TNI."
Secara struktural, Bais TNI dipimpin oleh Kepala Bais TNI (Kabais TNI), seorang perwira tinggi bintang tiga (Letnan Jenderal, Laksamana Madya, atau Marsekal Madya). Kabais TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
Dalam menjalankan tugas, Kabais TNI dibantu oleh Wakil Kabais TNI disebut Waka Bais TNI, 7 (tujuh) orang Direktur Bais TNI, dan 3 (tiga) orang Komandan Satuan disingkat Dansat, Atase Pertahanan, serta Penasihat Mailer Perwakilan Tetap Republik Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dengan kata lain, BAIS TNI menjadi garda depan dalam mengelola informasi intelelijen. Dalam dunia intelijen, informasi dan data-data penting sama halnya seperti alutsista.
Secara garis besar, fungsi BAIS TNI berfokus pada penyediaan informasi akurat dan mendalam bagi Panglima TNI untuk mengambil keputusan strategis terkait pertahanan negara. BAIS bertugas memantau perkembangan situasi global, regional, dan nasional yang dapat berdampak pada pertahanan Indonesia.
Tak hanya itu, BAIS TNI juga mencari, mengumpulkan, dan mengolah data mentah menjadi informasi intelijen yang matang. Informasi ini digunakan untuk perencanaan operasi militer, baik dalam perang (OMP) maupun selain perang (OMSP), seperti penanggulangan terorisme atau konflik komunal.
Sebagai struktur yang berada di tubuh TNI, BAIS berfungsi melindungi institusi TNI dari upaya sabotase, spionase dan penggalangan oleh pihak asing. BAIS juga menyediakan data pemetaan wilayah yang sangat detail untuk kepentingan taktis.
Perbedaan BAIS TNI dengan BIN
Meski memiliki tugas dan fungsi intelijen, BAIS TNI dan BIN memiliki kedudukan dan cakupan yang berbeda. Mengacu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara, BIN merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi Intelijen dalam negeri dan luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara struktur, kedudukan BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Hal ini diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 Pasal 27. Status ini membedakan dengan BAIS TNI yang pertanggungjawabannya berada di bawa Panglima TNI.
Kemudian, BIN juga menyelenggarakan fungsi koordinasi Intelijen Negara. Artinye, BIN menjadi koordinator intelijen negara termasuk BAIS TNI. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 Pasal 28 ayat 2.
Fungsi BIN sebagai koordinator intelijen negara juga diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013 Tentang Koordinasi Intelijen Negara. Dalam Perpres Nomor 67 Tahun 2013 disebutkan bahwa BIN berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara. Tak hanya itu, penyelenggaraan Koordinasi Intelijen dikoordinasikan oleh Kepala BIN.
Mengacu UU Nomor 17 Tahun 2011 Pasal 29, berikut tugas BIN secara rinci:
- melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Intelijen;
- menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah;
- melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelijen;
- membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing; dan
- memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam jangka panjang, tujuan BAIS TNI yaitu keberhasilan operasi militer dan pertahanan wilayah. Sementara, data intelijen BIN digunakan untuk menjaga keamanan nasional dan pengambilan keputusan oleh Presiden.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id






































