Menuju konten utama

Apakah BSU Tahap 2 Tidak Cair Bulan Ini & Penjelasan Menaker

Menaker menyatakan belum akan kembali mencairkan BSU 2025, apa alasannya? Simak pula program-program pemerintah lainnya.

Apakah BSU Tahap 2 Tidak Cair Bulan Ini & Penjelasan Menaker
Petugas menyiapkan uang tunai saat penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama di Kantor Pos Indonesia, Malang, Jawa Timur, Rabu (23/7/2025). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nz

tirto.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, sampai saat ini, belum akan diperpanjang. Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.

Sebelumnya, terdapat isu yang mencuat di media sosial terkait pencairan BSU oleh pemerintah pada Oktober 2025.

Namun, pada Senin (13/10/2025), Menaker Yassierli menjelaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.

"Saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada," katanya dalam konferensi pers yang dikutip dari Antara.

Menurut Yassierli, ketiadaan pencairan BSU pada bulan Oktober 2025 dikarenakan tidak adanya arahan. Berikut penjelasan lebih lengkapnya.

Penjelasan Menaker soal Belum Ada Arahan BSU Cair Lagi

Menurut Menaker Yassierli, hingga kini tidak ada arahan atau kebijakan khusus terkait pencairan BSU. Hal ini membuat kabar pencairan BSU tahap II tersebut tidak benar.

"Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II," katanya.

Dijelaskan Yassierli, sejauh ini, pencairan BSU pada tahun 2025 hanya direncanakan terjadi pada bulan Juni dan Juli. Hingga kini, tidak ada arahan Presiden untuk menambah pencairan tersebut.

"Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan Bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU," tuturnya.

Peraturan mengenai pencairan BSU sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Melalui beleid itu, pekerja yang memenuhi syarat mendapatkan bantuan dana sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan.

Sejumlah syarat tersebut termasuk warga negara Indonesia yang memiliki nomor induk kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, juga memiliki besaran upah tak lebih dari Rp3,5 juta perbulan.

Meskipun pencairan BSU pada Oktober 2025 tidak akan ada, namun Menaker menyampaikan pemerintah berencana akan melanjutkan sejumlah program, termasuk Nasional yang bakal berlanjut untuk tahun depan.

Menurutnya, program ini akan jadi program jangka panjang, sebagaimana ia mendapat arahan dari Prabowo Subianto.

"Jadi sudah ada arahan dari Pak Presiden bahwa ini akan dilakukan juga pada tahun 2026 dan seterusnya. Jadi ini adalah akan jadi program, ya tidak hanya tahun 2025, tapi juga 2026 dan seterusnya," katanya.

Dalam konferensi pers pada Senin, Menaker Yassierli menjelaskan pula sejumlah hal lain terkait pekerja, selain BSU.

Salah satunya adalah tentang rumusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Menurutnya, rumusan pengupahan tersebut kini tengah digodok oleh pihaknya.

Menurutnya, rumusan kenaikan UMP tersebut direncanakan rampung dan diumumkan pada bulan November 2025 mendatang.

"Sekarang masih di bulan Oktober. Kita target sesuai dengan timeline biasanya setiap tahun, ya, di bulan November itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan," kata Yassierli.

Yassierli menyatakan bahwa perumusan pengupahan ini juga dilakukan dengan memastikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XII/2024.

Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP diputus MK agar wajib memperhitungkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Baca juga artikel terkait BANSOS atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan