tirto.id - Riba adalah salah satu jenis transaksi yang tidak boleh umat Islam lakukan. Simak artikel ini untuk mengetahui apa itu riba, hukumnya dalam agama Islam, jenis-jenis, serta contohnya.
Kita sering mendengar bahwa dalam Islam riba adalah hal yang diharamkan. Sementara itu, terdapat banyak muamalah yang saat ini secara tersamar sebenarnya termasuk dalam hal riba.
Lantas, apa itu riba dan apa dalilnya sehingga kegiatan transaksi ini sebaiknya tidak dilakukan umat Islam? Berikut penjelasan mengenai pengertian riba, hukum, dan macamnya.
Pengertian Riba Menurut Islam
Mengutip laman Islam NU, secara bahasa (etimologi), pengertian riba dalam bahasa Arab bermakna "kelebihan" atau "tambahan". Kelebihan maupun tambahan ini konteksnya umum, yaitu semua tambahan terhadap pokok utang dan harta.
Untuk membedakan riba dengan tambahan keuntungan dari jual beli, pokok utang dan harta (ra’sul mal) ini sendiri lantas dibagi menjadi dua. Di antaranya ada ribhun (laba) dan riba.
Seseorang mendapatkan ribhun (laba) dari muamalah jual beli yang hukumnya halal. Sedangkan riba adalah hasil dari menambahkan syarat pada kegiatan utang piutang barang (kredit) yang waktu akhir pelunasannya tidak tentu.
Secara makna istilah (terminologi), riba dalam agama Islam adalah kelebihan atau tambahan dalam pembayaran utang piutang dan transaksi jual beli. Suatu pihak biasanya mensyaratkan riba sebelum proses transaksi disepakati.
Hukum Riba dalam Islam
Melalui kitab suci Al-Qur’an surah Al-Baqarah (2) ayat 275, Allah SWT berfirman sebagai berikut.
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Hukum riba dalam agama Islam adalah haram. Ada banyak efek negatif dari riba yang muncul dalam kehidupan sehari-hari sehingga semua agama samawi melarang praktik riba dalam transaksi.
Orang yang mendapatkan keuntungan dari riba bisa menghilangkan sikap tolong menolong, memicu permusuhan, dan sangat menyusahkan apabila pemberi riba menentukan bunga yang sangat tinggi.
Dalam salah satu hadis, Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut.
“Dari Jabir Ra., ia berkata: “Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam telah melaknat orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja.” (HR. Muttafaq Alaih).
Para ulama sepakat bahwa riba adalah haram, serta Islam tidak memperkenankan hal itu dipraktikkan dalam muamalah. Allah SWT tidak membenarkan dan membenci usaha mencari rezeki dari riba.
Macam-Macam Riba dan Pengertiannya
Mengutip buku berjudul Fikih Madrasah TsanawiyahKelas IX, riba dalam agama Islam adalah riba fadli, qardi, yad, dan nasi'ah. Berikut penjelasan tentang empat macam riba tersebut.
1. Riba Fadli
Riba fadli adalah tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya, tetapi tidak sama ukurannya dengan yang disyaratkan oleh penukar. Hal ini memperlihatkan adanya kelebihan (perbedaan) dalam ukuran atau takaran.2. Riba Qardi
Riba qardi adalah meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang dihutangi. Sabda Rasulullah SAW mengenai riba qardi yaitu: “Semua piutang yang menarik keuntungan termasuk riba” (HR. Al- Baihaqi).3. Riba Yad
Riba yad adalah jual beli atau pertukaran yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan atau penundaan terhadap penerimaan salah satu barang. Misalnya jual beli emas, perak, dan bahan pangan yang penyerahan barangnya ditunda sampai harga emas naik atau turun.4. Riba Nasi’ah
Riba nasi'ah adalah tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan dilambatkan. Misalnya membeli hewan, tetapi pembayarannya diberi jarak waktu yang tidak menentu.Padahal, hewan itu harus mendapatkan makan dari si penjual setiap hari. Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Dari Samurah bin Jundub Ra. sesungguhnya Nabi telah melarang jual beli binatang yang pembayarannya diakhirkan” (HR. Lima Ahli Hadis).
Contoh Riba
Terdapat banyak contoh riba yang dapat kita temukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam transaksi jual beli maupun hutang piutang. Contoh riba bisa umat Islam lihat melalui daftar berikut.
- Seseorang yang meminjam uang Rp2.000.000, tetapi harus bayar bunga senilai 10 persen/tahun.
- Orang yang meminjam beras 20 kilogram, tetapi harus mengganti dengan beras dengan berat 23 kilogram.
- Orang yang menukar 1 kilogram beras dengan 3 kilogram mangga, kendati di pasaran harga 1 kilogram beras setara dengan 1,5 kilogram mangga.
- Seseorang yang menggadaikan barang senilai Rp1.500.000, tetapi harus menebus Rp1.750.000.
- Seseorang yang menunda pembayaran sehingga harus terkena biaya penundaan tertentu.
Penulis: Cicik Novita
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Yuda Prinada
Masuk tirto.id







































