tirto.id - Berkurban pakai kartu kredit dan dicicil diperbolehkan, selama utang atau tanggungan biaya dilunasi sebelum hari penyembelihan. Namun, membeli hewan kurban tanpa kartu kredit dan dicicil lebih utama dalam pelaksanaan ibadah tersebut.
Berdasarkan keputusan Kemenag RI, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU), Hari Raya Idul Adha 1445 H akan jatuh Senin, 17 Juni 2024 (10 Dzulhijjah 1445 H) mendatang. Pada Hari Idul Adha dan Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah), kaum muslim dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Kautsar ayat 2 sebagai berikut:
"Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!," (QS. Al-Kautsar [108]: 2).
Kurban merupakan ibadah yang memiliki ketentuan dalam pelaksanaan mulai sahibul hingga hewan kurban. Salah satu syarat sahibul kurban ialah mampu untuk membeli kurban di samping telah memenuhi kebutuhan pokok untuk diri dan keluarganya saat Hari Raya Idul Adha. Rasulullah SAW menegaskan kesunahan berkurban bagi orang yang mempunyai kelebihan harta sebagai berikut:
“Barang siapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami,” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim, namun hadits ini mauquf).
Maka dari itu, orang yang tidak mampu, sebaiknya memaksakan diri untuk melakukan ibadah kurban. Islam tidak Menyunahkan muslim yang tidak mempunyai kelebihan harta untuk berkurban. Lantas, bolehkah berkurban dengan uang pinjaman? Bolehkah berkurban dengan uang hutang? Bolehkah berkurban dengan berhutang?
Hukum Beli Hewan Kurban Online dengan Kartu Kredit dan Dicicil
Hukum berkurban dengan cara dicicil atau membeli hewan kurban online dengan kartu kredit diperbolehkan. Namun, cara-cara ini sebaiknya tidak dilakukan, karena ditakutkan mengandung unsur riba, kecuali ada keterangan transaksi yang jelas.
Selain itu, terdapat beberapa hal penting yang mesti diperhatikan ketika membayar kurban dicicil atau menggunakan kartu kredit. Pertama, orang yang berkurban benar-benar mampu, tidak memaksakan diri untuk berutang sekedar menunaikan ibadah tersebut.
Dalam Islam, tidak ada kesunahan berkurban untuk orang yang tidak mampu. Dalam hal ini, berkurban boleh dilakukan bagi mereka yang mampu, dan menggunakan pembayaran dicicil atau kredit karena sebagai sarana saja.
Kedua, pelunasan pembayaran hewan kurban dengan kartu kredit dan dicicil dilakukan sebelum waktu penyembelihan tiba. Hal ini dilakukan, supaya hewan kurban yang disembelih benar-benar telah menjadi milik sahibul kurban seutuhnya.
Meskipun berkurban dengan dicicil dan kartu kredit diperbolehkan, pembelian hewan kurban menggunakan uang tunai sendiri lebih utama. Selain jauh dari unsur riba, pembelian sendiri atau melalui perantara orang lain lebih aman dari tindak penipuan dan sebagainya.
Hukum Kartu Kredit dan Paylater dalam Islam
Hukum kartu kredit dan paylater dalam Islam tergantung pola transaksi. Apabila pola transaksi yang dilakukan menghindari terjadinya riba, kartu kredit dan paylater dapat digunakan secara sah.
Dilansir laman NU Online, dalam artikel bertajuk "Kartu Kredit Online atau Paylater menurut Hukum Islam" (2020) oleh Muhammad Syamsudin, ada beberapa pendapat yang memungkinkan terkait transaksi dengan kartu kredit dan paylater.
Pertama, kartu kredit dan paylater dalam masuk kategori riba qardi (riba utang) karena terdapat unsur ziyadah (tambahan). Kartu kredit dan paylater dalam jenis pertama ini diharamkan.
Kedua, paylater tidak mengandung riba yang diharamkan, karena tambahan digunakan sebagai sewa atau penggunaan aplikasi. Hal ini lebih lanjut dijelaskan dalam kaidah sebagai berikut:
“Seseorang memberi utang orang lain sebesar 90 dinar, namun dihitung 100, karena [harus melalui jasa] timbangan yang satu, sementara tidak ada jalan lain melainkan harus lewat penimbangan itu, maka hukum utangan [terima 90 dihitung 100] itu adalah boleh. Adapun bila 100 itu hanya sekedar digenapkan pada pokok utang [tanpa perantara jasa timbangan] maka tidak boleh sebab hal itu termasuk tambahan [yang haram]. Karena bagaimanapun juga, nilai 90 ke 100 adalah menempati maqam 90, sementara 10 lainnya adalah tambahan yang dipinta.”
Ketiga, paylater yang mendudukan akad bai' tawarruq hukumnya boleh. Contoh analogi penggunaan bai' tawarruq dijelaskan dalam kitab Fathu al-Qadari sebagai berikut:
“Seperti orang yang membutuhkan utangan, namun pihak yang diutangi enggan memberikan pinjaman, dan bahkan justru menjual kepada orang tersebut barang seharga 10 dengan harga 15 secara kredit, lalu orang tersebut [menerima, lalu] menjual barang tersebut di pasar dengan harga 10 secara tunai, maka [jual beli seperti itu] adalah boleh karena kredit sifatnya adalah berimbal harga, sementara memberi pinjaman hukumnya adalah selamanya tidak wajib melainkan sunnah.”
Keempat, paylater yang menggunakan akad ju'alah (sayembara). Dalam jenis ini, seolah-olah, konsumen meminta kepada pihak paylater untuk menguruskan barang atau tempat yang hendak digunakan atau dibeli. Lalu, konsumen akan memberikan sejumlah imbalan, apabila transaksi berhasil. Perkara ini juga dicontohkan dalam kitab al-Mausu’atu al-Fiqhiyyah sebagai berikut:
“Ulama kalangan Syafiiyah berkata: “Seandainya ada orang yang berkata kepada rekannya: Carikan aku utangan sebesar 100, dan kamu akan mendapatkan dariku 10 persennya.” Maka akad seperti ini masuk kelompok ju’alah [sayembara],” (al-Mausu’atu al-Fiqhiyyah, Juz 33, halaman 33-34).
Apa Saja Larangan untuk Orang yang Berkurban?
Menjelang pelaksanaan ibadah kurban 2024, sahibul kurban (orang yang berkurban) seyogianya mengetahui beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan. Berikut ini larang untuk orang yang berkurban:
1. Dilarang menjual daging kurban
Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah Ra, Rasulullah Saw. bersabda mengenai larangan menjual daging kurban sebagai berikut:“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban maka tidak ada kurban baginya,” (HR. Al-Hakim).
2. Tidak menyebut nama Allah SWT
Dalam Surah Al-An'am ayat 121 disebutkan larangan menyembelih kurban tanpa menyebut nama Allah SWT sebagai berikut:"Janganlah kamu memakan sesuatu dari [daging hewan] yang [ketika disembelih] tidak disebut nama Allah. Perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan benar-benar selalu membisiki kawan-kawannya agar mereka membantahmu. Jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu benar-benar musyrik," (QS. Al-An'am [6]: 121).
3. Mengupah penyembelih dengan daging kurban
Sahibul kurban dilarang memberi upah tukang jagal dengan daging kurban sebagaimana hadis dari Ali bin Abi Thalib sebagai berikut:“Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya. Beliau juga memerintahkanku untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan aku tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal,” (HR Bukhari).
4. Tidak menyedekahkan daging kurban
Sahibul kurban dilarang mengonsumsi seluruh daging kurban untuk pribadi. Mereka harus menyedekahkan sebagian juga untuk orang-orang fakir dan sebagainya. Allah dalam Surah Al-Hajj ayat 28 berfirman sebagai berikut:"[Mereka berdatangan] supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan [sebagian lainnya] berilah makan orang yang sengsara lagi fakir," (QS. Al-Hajj [22]: 28).
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno