Menuju konten utama

Kumpulan Dalil dan Ayat Tentang Berkurban dalam Alquran

Berkurban pada Idul Adha hukumnya sunnah muakkad. Allah telah memerintahkan untuk berkurban bagi umat Islam melalui berbagai ayat dalam Al Quran.

Kumpulan Dalil dan Ayat Tentang Berkurban dalam Alquran
Anggota Yayasan Kesejahteraan Tuna Netra (Yaketuntra) Solo membaca Al Quran braille di Jagalan, Solo, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2020). ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.

tirto.id - Allah SWT telah memerintahkan untuk berkurban bagi umat Islam melalui berbagai ayat dalam Al Quran. Berikut ini kumpulan dalil dan ayat tentang berkurban dalam Alquran.

Bagi umat Islam yang mampu dalam harta, mendapatkan kewajiban untuk menyembelih hewan kurban pada momentum Idul Adha.

Syariat ini telah dituntunkan bagi umat Islam yang turunnya dilatarbelakangi kejadian di zaman kehidupan Nabi Ibrahim dan putranya, Nabi Ismail. Nabi Ibrahim, kala itu, mendapatkan mimpi untuk menyembelih Nabi Ismail.

Bukan hal mudah untuk Nabi Ibrahim menjalankan mimpi tanda kenabiannya itu. Sebab, Nabi Ibrahim telah menanti lama untuk memiliki seorang putera. Istri pertama Nabi Ibrahim, Sarah, telah lama belum dikaruniai anak.

Ketika Sarah semakin menua dan belum juga diberikan anak, dia meminta agar Nabi Ibrahim menikahi Siti Hajar, budaknya. Dari pernikahan dengan Siti Hajar, lahirlah Nabi Ismail. Saat itu usia Nabi Ibrahim telah menginjak 86 tahun.

Lalu, saat Nabi Ismail tumbuh dewasa, Nabi Ibrahim mendapatkan mimpi agar menyembelih putera beliau. Meski awalnya ragu apakah mimpi itu wahyu atau bukan, Nabi Ibrahim lantas meyakini hal tersebut perintah dari Allah. Nabi Ismail bisa menerima perintah itu meski cukup berat bagi sang ayah.

Ketika waktunya tiba, Nabi Ismail pun hendak disembelih. Atas kuasa Allah, Nabi Ismail pun diganti dengan hewan sembelihan. Dan, akhirnya, peristiwa berkurban inilah yang kemudian menjadi syariat atas umat Islam dengan hewan sembelihan.

Kumpulan Ayat dan Dalil Berkurban dalam Alquran

Allah telah memerintahkan untuk berkurban bagi Islam melalui berbagai ayat dalam Al Quran. Perintah tersebut dapat dilihat dalam ayat-ayat berikut:

1. Berkurban untuk mendekatkan diri pada Allah

“Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah).” (QS. Al-Kautsar: 2)

Melansir laman Dompet Dhuafa, perintah berkurban tampak jelas dalam surah Al Kautsar ayat 2. Pada ayat tersebut menyatatakan bahwa berkurban merupakan sebuah upaya dalam mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala, di samping melalui shalat.

2. Berkurban untuk berserah diri pada Allah, berbagi dengan sesama, dan sebagai bentuk ketakwaan

“Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya, dan berilah kabar gembira pada orang-orang yang tunduk (patuh) pada Allah.” (QS: Al-Hajj: 34)

Dalam surah Al Hajj ayat 34 juga disebutkan mengenai syariat berkurban. Menyembelih hewan kurban adaah bentuk syukur dan berserah diri hamba pada Allah. Di samping itu, hewan sembelihan yang menjadi kurban merupakan salah satu bentuk rezeki dari Allah untuk manusia.

Perintah tersebut lantas dilanjutkan pada surah Al Hajj ayat 36-37, “Maka makanlah sebagiannya (daging qurban) dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (orang yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Daging daging qurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridhaan Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”

Dengan berkurban, menurut surah Al Hajj 36-37, turut menunjukkan kepedulian kepada orang lain. Lalu, inti dari berkurban adalah bentuk ketakwaan karena bukan daging dan darah hewan kurban yang bisa mencapai keridhaan Allah. Melansir laman Kemenag, beribadah qurban juga menuntut keikhlasan dari pelakunya, lepas dari sikap riya' atau pamer.

3. Berkurban sebagai bentuk berserah diri pada Allah

“Katakanlah (wahai Muhammad): Sesungguhnya shalatku, nusuk/ibadah qurbanku, hidup dan matiku hanya untuk Allah rabb semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya, aku diperintahkan seperti itu dan aku adalah orang yang pertama kali berserah diri.” (QS. Al-An’am: 162)

Perintah berkurban juga ditemukan dalam surah Al An'am ayat 162. Di sana disebutkan bahwa Nab Muhammad beraksi jika shalat dan ibadah kurban sebagai bentuk pengakuan tidak ada tempat berserah diri kecuali pada Allah.

Ketentuan Ibadah Kurban 2022

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada tanggal 10 Juli 2022. Hal ini disampaikan selepas Kemenag melakukan Sidang Isbat (Penetapan) Awal Zulhijah di Jakarta pada 29 Juni 2022.

“Sidang isbat telah mengambil kesepakatan bahwa tanggal 1 Zulhijah tahun 1443 Hijriah ditetapkan jatuh pada Jumat tanggal 1 Juli 2022,” kata Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi, dikutip dari Kemenag.go.id.

“Dengan demikian Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada 10 Juli 2022,” imbuh Wamenag.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menag No 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.

SE ini, kata Menag, diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” ujar Menag pada 25 Juni 2022 lalu.

Meski menyembelih hewan kurban pada Idul Adha hukumnya sunnah muakkad bagi umat Islam, Kemenag mengimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki, di Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Hal tersebut menurut Mastuki, sesuai SE Menag No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban 1443H/2022 di Masa Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Kementerian Agama memandang penting untuk menyampaikan kepada masyarakat agar peduli dengan proses penyediaan daging halal mulai dari hulu sampai hilir,” ujar Mastuki.

Berikut ini sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan kurban seturut SE Menag No. 10 Tahun 2022

Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam. Kriteria hewan kurban:

  • Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
  • Cukup umur, yaitu unta minimal umur 5 tahun, sapi dan kerbau minimal umur 2 tahun, dan kambing minimal umur 1 tahun
  • Kondisi hewan sehat, antara lain tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku; tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan; dan tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).

Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

  • Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
  • Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
  • Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
  • Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait
  • Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Ibnu Azis