tirto.id - Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat (Jabar), membuat kebijakan Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) yang menyertai SPMB Jabar 2025. Pemerintah Provinsi Jabar menetapkan jumlah rombongan belajar (rombel) PAPS maksimal 50 murid di sekolah negeri. Lantas apa itu PAPS Jabar SPMB 2025 dan kebijakan rombel Dedi Mulyadi?
Dedi Mulyadi secara khusus mengatur petunjuk teknis PAPS jenjang pendidikan menengah melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025. Kepgub tersebut diterbitkan pada 26 Juni 2025.
Semula, jumlah rombel pada sekolah negeri sebanyak 36 murid. Melalui kebijakan PAPS, jumlah rombel dapat betambah maksimal 50 murid dengan ketentuan tertentu.
Apa Itu PAPS Jabar SPMB 2025?
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI tahun 2025, sebanyak 66.192 peserta didik di Provinsi Jawa Barat tercatat putus sekolah. Kemudian 133.481 peserta didik di Provinsi Jawa Barat lulus SMP/MTs namun tidak melanjutkan dan 295.530 orang belum pernah bersekolah (BPB).
Sebagai upaya mencegah adanya anak putus sekolah, pemerintah Jabar melalui Dinas Pendidikan terkait membuat kebijakan PAPS. Kebijakan disusun untuk memberi layanan pendidikan yang bermutu dan meningkatkan angka partisipasi sekolah SMA/SMK di Jabar.
Tujuan PAPS adalah meningkatkan akses layanan pendidikan bagi murid yang terkendala dalam sistem reguler. Selain itu, kebijakan PAPS bertujuan untuk meningkatkan pemerataan penyebaran murid dari daerah yang tidak ada sekolah atau kurang daya tampung.
Program PAPS SPMB Jabar 2025 diperuntukkan bagi calon murid dari panti asuhan yang tidak terdaftar di dinas sosial, keluarga tidak mampu, terdampak bencana alam, dan murid bina lingkungan sosial budaya.
Adapun kriteria sekolah yang memfasilitasi PAPS ialah SMA/SMK Negeri yang memiliki daya tampung dan sarana prasarana mencukupi. Selain itu, Sekolah Terbuka yang menggunakan metode belajar mandiri juga dapat menjadi tempat pelaksanaan PAPS.
Dalam hal pembiayaan, pelaksanaan program PAPS Jabar SPMB 2025 menggunakan APBD Jabar atau sumber lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan Rombel Dedi Mulyadi
Sesuai jadwal, SPMB Jabar 2025 tahap 2 telah memasuki proses daftar ulang yang berlangsung hingga 11 Juli 2025. Jadwal tersebut juga diikuti oleh calon murid yang diterima pada jalur PAPS Jabar.
Setelah pengumuman SPMB Jabar 2025, pemerintah setempat akan melakukan sinkronisasi data bagi calon murid yang belum mendapat sekolah.
Sementara itu, calon murid yang telah diterima dalam program PAPS Jabar SPMB 2025 selanjutnya akan dilakukan pendataan, pemetaan, dan penempatan ke SMA/SMK sesuai kualifikasi.
Kemudian, pemerintah setempat juga akan memetakan luas tiap ruang kelas pada satuan pendidikan yang akan memfasilitasi PAPS. Berkaitan dengan PAPS, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melalui Kepgub membuat kebijakan baru tentang rombel.
Dalam Kepgub tersebut, rombel sekolah negeri dapat mencapai 50 murid sesuai data luas ruang kelas dan analisis lainnya.
“Calon murid ditempatkan kepada satuan pendidikan sebanyak banyaknya 50 Murid disesuaikan dengan hasil analisis data luas ruang kelas yang akan digunakan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” bunyi salah satu poin Kepgub Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025.
Jumlah tersebut meningkat dari jumlah rombel semula yang hanya 36 saja. Kebijakan rombel Dedi Mulyadi maksimal 50 orang tak ayal menuai kritik dari lapisan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto menjelaskan bahwa rombel 50 murid untuk sekolah negeri bukan angka paten.
“Itu bukan angka mati, tetap disesuaikan kondisi sekolah. Kepala sekolah lebih paham,” ujar Purwanto, Selasa (7/7/2025).
Purwanto juga menjelaskan bahwa Pemprov Jabar tengah mempersiapkan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) agar rasio ideal siswa per kelas kembali ke angka 36. Pembangunan memiliki alokasi anggaran sebesar Rp 300 miliar. Angka ini di luar anggaran pembangunan sekolah baru.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































