tirto.id - Umat Islam di Indonesia kembali memulai Ramadhan pada waktu yang berbeda. Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Metode ini kini menjadi acuan resmi Muhammadiyah dan menggantikan metode wujudul hilal yang sebelumnya digunakan.
Sementara itu, pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU) dan sejumlah organisasi Islam lainnya menetapkan 1 Ramadhan pada Kamis, 19 Februari 2026. Penetapan tersebut didasarkan pada hasil rukyat hilal dan sidang isbat yang mengacu pada kriteria visibilitas hilal MABIMS (kesepakatan Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelaskan bahwa kriteria tersebut mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat. Namun, berdasarkan data hisab, posisi hilal belum memenuhi batas minimum tersebut di wilayah Indonesia maupun kawasan Asia Tenggara.
Karena tidak ada laporan hilal terlihat, pemerintah menetapkan awal Ramadhan pada Kamis, 19 Februari 2026.
“Jadi di seluruh wilayah Kepulauan Indonesia, bahkan Asia Tenggara, bahkan kalau kita melihat tadi diskusinya, di seluruh negara-negara Islam pun juga itu belum ada suatu negara Muslim pun yang masuk kategori,” ujar Menag Nasaruddin dalam konferensi pers penetapan 1 Ramadhan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2026).
Ia meminta semua pihak menghargai perbedaan awal Ramadhan 2026. Ia mengajak semua pihak untuk melihat perbedaan sebagai suatu konfigurasi yang indah.
Ia melanjutkan, potensi perbedaan penetapan awal Ramadhan masih mungkin terjadi dalam beberapa tahun ke depan apabila penetapannya masih berdasarkan pada keberadaan hilal.
“Kalau kita konsisten tadi hanya berpedoman kepada tingginya hilal atau wujudul hilal, empat tahun ke depan itu masih sangat riskan untuk berbeda,” jelasnya.
Perbedaan Kriteria: Global vs Lokal
Anggota Tim Hilal Kementerian Agama, Cecep Nurwendaya, menjelaskan bahwa perbedaan penetapan awal Ramadhan terutama disebabkan oleh perbedaan kriteria penentuan awal bulan Qomariyah, termasuk cakupan wilayah berlakunya (matlak).
Pemerintah menggunakan metode hisab imkanur rukyat dengan kriteria MABIMS, yakni pada saat matahari terbenam tinggi hilal toposentrik minimal tiga derajat dan elongasi geosentrik minimal 6,4 derajat, dengan wilayah acuan Indonesia. Artinya, apabila ada satu lokasi di wilayah Indonesia yang memenuhi kriteria tersebut, maka awal bulan dapat ditetapkan untuk seluruh Indonesia.
“Jadi selama ada tempat yang telah memenuhi kriteria ini dimanapun di wilayah NKRI maka sudah memenuhi kriteria masuknya awal bulan,” ujar Cecep pada Selasa (17/2/2026).
Metode hisab MABIMS ini juga digunakan oleh hisab Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sebagai Imkanur Rukyat Nahdlatul Ulama (IRNU) serta oleh PP Persis. Khusus untuk Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah, pemerintah menggunakan hisab MABIMS yang diverifikasi melalui rukyat dan ditetapkan dalam sidang isbat.
Adapun, PBNU mendasarkan penentuan seluruh bulan hijriah pada rukyat, sedangkan PP Persis menggunakan hisab imkanur rukyat dengan matlak Indonesia.
Di sisi lain, ia menyebut Muhammadiyah menerapkan hisab imkanur rukyat dengan matlak global melalui KHGT, yakni konsep satu hari satu tanggal untuk seluruh dunia. Dalam sistem ini, awal bulan ditetapkan apabila di mana pun di daratan bumi terdapat wilayah yang memenuhi kriteria tinggi hilal geosentrik minimal 5 derajat dan elongasi geosentrik 8 derajat saat matahari terbenam sebelum pukul 00.00 UTC, atau apabila ijtimak (konjungsi) terjadi sebelum fajar di Selandia Baru.
“Di manapun di daratan muka bumi jika sudah ada yang telah memenuhi tinggi hilal geosentrik 5 derajat dan elongasi geosentrik 8 derajat pada saat matahari terbenam sebelum pukul 00 UT, atau jika sudah lewat syarat lain adalah ijtikma atau konjungsi terjadi sebelum berlangsung fajar di Selandia Baru, sudah masuk kriteria masuk awal bulan,” ujarnya.

1 Ramadhan versi Muhammadiyah dan Apa Itu KHGT?
Pakar falak Muhammadiyah yang juga Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, menjelaskan bahwa penetapan 1 Ramadhan 1447 H pada Rabu, 18 Februari 2026, didasarkan pada terpenuhinya Prinsip, Syarat, dan Parameter (PSP) dalam KHGT.
Salah satu parameternya adalah posisi hilal setelah ijtimak dengan ketinggian minimal 5 derajat dan elongasi 8 derajat di mana saja di permukaan bumi.
“Untuk awal Ramadhan 1447 H, parameter tersebut telah terpenuhi di Alaska, Amerika Serikat, dengan ketinggian hilal 05° 23’ 01” dan elongasi 08° 00’ 06”.,” ujarnya dikutip dari situs resmi Muhammadiyah.
Ia memaparkan bahwa konjungsi awal Ramadhan terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 pukul 12.01 UTC atau 19.01 WIB. Peristiwa ijtimak ini menandai berakhirnya siklus bulan sebelumnya sekaligus menjadi penanda astronomis masuknya bulan baru.
Setelah matahari terbenam di hari yang sama, posisi hilal yang memenuhi parameter KHGT telah tercapai di Alaska. Karena itu, Muhammadiyah menetapkan keesokan harinya, Rabu, 18 Februari 2026, sebagai awal Ramadhan.
“Kondisi berbeda terjadi di Indonesia. Setelah matahari terbenam, posisi hilal masih berada di bawah ufuk (hilal negatif) sehingga tidak memenuhi kriteria pemerintah melalui Kementerian Agama RI, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Dari sudut pandang Muhammadiyah, penerapan KHGT dilandasi argumentasi teologis dan fikih yang menekankan kesatuan umat (ummah wahidah), universalitas ajaran Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam, serta gagasan sistem waktu Islam yang bersifat global dalam ranah sosial-muamalah.
Hadis tentang perintah berpuasa dan berhari raya karena melihat hilal dipahami bersifat universal, ditujukan kepada seluruh umat Islam tanpa batas geografis tertentu.
“Hadis tentang perintah berpuasa dan berhari raya karena melihat hilal dipahami bersifat universal, ditujukan kepada seluruh umat Islam tanpa batas geografis tertentu, sebagaimana ditunjukkan oleh penggunaan kata ganti jamak dalam hadis tersebut,” ujarnya.
Pemahaman tersebut melahirkan konsep fikih ittihad al-mathali’, yakni kesatuan matlak secara global. Dengan konsep ini, ketika hilal telah terbukti secara definitif di satu wilayah mana pun di bumi—baik melalui rukyat maupun hisab—maka ketetapannya berlaku secara global.
Muhammadiyah mendasarkan penetapan awal Ramadan 1447 H pada prinsip ini karena parameter telah terpenuhi secara definitif di Alaska.
Sementara itu, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhamad Rofiq Muzakkir, menambahkan bahwa bagi Muhammadiyah dan para pendukung Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), tolok ukur utama dalam penentuan awal bulan bukanlah keterbatasan kemampuan mata manusia dalam melihat hilal (visibilitas), melainkan kepastian posisi bulan secara astronomis di orbitnya.
Menurutnya, yang dijadikan dasar adalah perhitungan ilmiah yang memastikan keberadaan dan posisi bulan setelah ijtimak, bukan semata-mata kemungkinan terlihat atau tidaknya hilal secara kasatmata. Prinsip pokok KHGT sendiri adalah “satu hari satu tanggal” untuk seluruh dunia, yang disertai dengan kesatuan matlak (matlak global), sehingga ketika kriteria telah terpenuhi di satu wilayah mana pun di bumi, ketetapan tersebut berlaku bagi seluruh umat Islam secara serentak.
“Dengan demikian, keputusan untuk memulai puasa pada 18 Februari 2026 bukanlah keputusan yang terburu-buru atau hanya mengandalkan satu titik di Alaska. Ia adalah keputusan yang dibangun di atas kesadaran global,” ujarnya melalui penjelasan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (18/2/2026).

Mengapa Kalender Global Dianggap Penting?
Muhammadiyah berpandangan bahwa Islam sejak awal adalah agama yang bersifat universal dan dianut oleh umat yang tersebar di seluruh dunia. Dengan karakter global tersebut, umat Islam dinilai membutuhkan sistem manajemen waktu yang juga bersifat global.
Terlebih lagi, dunia saat ini berada dalam arus globalisasi yang membuat batas-batas geografis semakin tidak signifikan. Bumi yang dihuni miliaran manusia seakan menjadi satu ruang bersama. Dalam konteks ini, penggunaan sistem penanggalan yang masih bersifat lokal dianggap tidak lagi sejalan dengan realitas kehidupan global.
Mewakili PP Muhammadiyah, Arwin Juli Rakhmadi Butar-butar, menjelaskan bahwa gagasan utama KHGT adalah menghadirkan prinsip “satu hari satu tanggal untuk seluruh dunia.” Artinya, ketika suatu hari telah ditetapkan sebagai tanggal tertentu dalam kalender hijriah, maka tanggal itu berlaku serentak bagi umat Islam di seluruh penjuru dunia tanpa perbedaan regional.
“Jika hari ini disepakati sebagai 25 Sya’ban, maka 25 Sya’ban itu sama dan berlaku di seluruh dunia,” jelasnya.
Menurut Arwin, KHGT tidak hanya ditujukan untuk kepentingan ibadah seperti puasa dan hari raya, tetapi juga untuk mendukung aktivitas sosial dan administratif umat Islam.
Ia mendorong agar penggunaan kalender hijriah dibiasakan dalam berbagai agenda, termasuk kegiatan organisasi dan pengajian. Upaya ini dipandang sebagai bagian dari ikhtiar membangun kembali identitas peradaban Islam yang selama ini belum memiliki sistem kalender global yang seragam, meskipun usia Islam telah melampaui 14 abad.
“Selama 1.400 tahun lebih, umat Islam belum memiliki kalender pemersatu yang berlaku secara global,” ujarnya.
Perbedaan Implementasi, Bukan Prinsip Akidah
Arwin menegaskan bahwa secara metodologis, Muhammadiyah dan pemerintah sama-sama menggunakan pendekatan hisab imkanur rukyat. Perbedaannya terletak pada implementasi dan cakupan keberlakuannya. KHGT menetapkan parameter 5-8 derajat sebagai hasil hisab yang bersifat definitif tanpa menunggu verifikasi rukyat dan berlaku global.
Sementara itu, kriteria MABIMS 3-6,4 derajat mensyaratkan konfirmasi rukyat dan berlaku dalam batas teritorial Indonesia.
Selain itu, KHGT memungkinkan penetapan kalender dilakukan jauh hari sebelumnya sehingga memberi kepastian bagi umat dalam merencanakan aktivitas Ramadhan. Sebaliknya, keputusan pemerintah baru bersifat final setelah pelaksanaan rukyat dan sidang isbat, meskipun secara astronomis sudah dapat diperkirakan sebelumnya.
Dengan demikian, perbedaan awal Ramadhan antara Muhammadiyah dan pemerintah bukanlah perbedaan dalam akidah maupun prinsip ibadah, melainkan perbedaan teknis dalam kriteria dan cakupan penerapannya.
Keduanya memiliki landasan dalil, metodologi ilmiah, serta pertimbangan kemaslahatan masing-masing yang patut dihormati.
“Secara fikih, keduanya memiliki dasar argumentasi, metodologi ilmiah, serta pertimbangan maslahat masing-masing. Penilaian terhadap keduanya seharusnya didasarkan pada kekuatan dalil, keilmiahan konsep, dan manfaatnya bagi umat, bukan pada pertimbangan di luar itu,” ujarnya.

Konsep Matlak Global
Dalam konteks Indonesia sendiri, perbedaan penentuan awal bulan hijriah bukanlah hal baru. Sejak masa Nusantara sebelum kemerdekaan, perbedaan telah terjadi akibat variasi penggunaan metode hisab dan rukyat di berbagai wilayah.
Karena itu, Muhammadiyah memilih menawarkan apa yang disebut Arwin sebagai “lompatan pemikiran,” yakni solusi yang dinilai lebih maslahat melalui pendekatan kalender global, alih-alih terus bertumpu pada sistem lokal yang berulang kali memunculkan perbedaan tahunan.
“Jika kalender Masehi bisa menyatukan penentuan hari besar keagamaan umat lain, mengapa kalender Islam tidak bisa?”, ujar Arwin dikutip dari situs resmi Muhammadiyah.
Muhammadiyah berpandangan bahwa ketiadaan kalender hijriah yang berlaku global berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian jumlah hari dalam satu bulan dengan hadis Nabi yang menyebutkan jumlahnya 29 atau 30 hari. Dalam praktiknya, perbedaan awal dan akhir bulan antarnegara dapat menyebabkan sebagian umat mengalami puasa hanya 28 hari. Contohnya terjadi pada Ramadan 1446 H/2025 M. Arab Saudi memulai Ramadan pada 1 Maret 2025 dan merayakan Idulfitri pada 30 Maret 2025.
Sementara itu, negara-negara MABIMS seperti Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura memulai Ramadan sehari setelahnya, yakni 2 Maret 2025.
Akibatnya, jamaah umrah dari negara-negara tersebut yang melaksanakan umrah di Mekkah dan mengikuti penetapan Idul Fitri di Arab Saudi menjalani puasa dari 2 hingga 29 Maret 2025—atau hanya 28 hari. Situasi serupa juga dialami jamaah dari India, Pakistan, Iran, dan Maroko.
Fenomena puasa 28 hari juga pernah terjadi di Arab Saudi pada 1404 H/1984 M, yang dipicu oleh klaim rukyat hilal oleh seorang pengamat bernama al-Khudairy pada 28 Juni 1984.
Peristiwa tersebut memperlihatkan adanya perbedaan pendekatan antara kalender sipil yang berbasis hisab (perhitungan astronomis) dan kalender ibadah yang berbasis rukyat (pengamatan langsung).
Bagi Muhammadiyah, kasus-kasus semacam ini semakin menegaskan urgensi penyatuan kalender hijriah secara global agar konsistensi jumlah hari dan kepastian waktu ibadah dapat terjaga di seluruh dunia.
Muhammadiyah meyakini bahwa penerapan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) akan membawa dampak besar bagi persatuan umat Islam. Dengan prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia, umat Islam di berbagai negara diharapkan dapat memulai Ramadan, merayakan Idul Fitri dan Idul Adha, serta menjalankan ibadah berbasis kalender hijriah secara serentak.
Selain menyatukan umat dalam ibadah, KHGT juga dinilai memberi kepastian waktu yang lebih jelas dan konsisten, sehingga tidak lagi muncul kebingungan akibat perbedaan penetapan antarwilayah.
Lebih jauh, Muhammadiyah memandang kehadiran kalender global sebagai bagian dari penguatan identitas dan kemajuan peradaban Islam, sekaligus selaras dengan semangat Al-Qur’an dan Sunah yang menekankan pentingnya pengaturan waktu bagi seluruh umat manusia.
Mampukah KHGT Samakan Penentuan Awal Bulan?
Profesor riset astronomi dan astrofisika dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin, menilai bahwa secara astronomis, dasar KHGT pada prinsipnya serupa dengan sistem kalender hijriah lain.
Semua sistem kalender Islam, menurutnya, sama-sama bertumpu pada kriteria tertentu yang ditetapkan untuk menentukan awal bulan.
“Dasar astronomis KHGT adalah standar seperti sistem kalender hijriah yang lain yang ditentukan berdasarkan kriteria yang digunakan. Kriteria KHGT: tinggi bulan minimal 5 derajat dan elongasi minimal 8 derajat di mana saja serta ijtimak (konjungsi) sebelum fajar di Selandia Baru,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Kamis (18/2/2026).
Ia berpandangan bahwa dari sisi ilmiah, KHGT setara dengan kalender yang diterbitkan pemerintah maupun organisasi Islam lainnya.
Tidak ada keunggulan astronomis yang membuat KHGT lebih tinggi secara sains dibanding sistem lain. Perbedaannya terletak pada cakupan pemberlakuannya: KHGT dirancang untuk berlaku secara global, sedangkan kalender pemerintah dan ormas Islam lain di Indonesia memang dimaksudkan untuk lingkup nasional.
“Tidak ada kelebihan KHGT, statusnya setara dengan kalender yang lain. Yang membedakan, KHGT dimaksudkan untuk berlaku global sedang kalender Pemerintah atau ormas-ormas lainnya dimaksudkan untuk lingkup nasional Indonesia,” ujarnya.
Menurut Thomas, tantangan utama KHGT terletak pada aspek implementasi. Kalender ini hanya dapat diterima oleh kalangan yang menggunakan pendekatan hisab dengan paradigma yang sama. Sementara itu, kelompok yang berpegang pada rukyat, seperti Nahdlatul Ulama, cenderung sulit menerima konsep matlak global karena rukyat pada dasarnya bersifat lokal atau regional.
Ia mencontohkan kasus awal Ramadan 1447 H, ketika potensi rukyat terjadi di Alaska, sementara di Indonesia pada saat yang sama sudah memasuki waktu siang, sehingga secara praktik tidak relevan bagi pengamat di wilayah ini.
“Kelemahan KHGT adalah aspek implementasi yg hanya berlaku utk pengamal hisab yang sefaham. Pengamal rukyat di Indonesia (seperti NU) tdk bisa menerima konsep global. Rukyat itu bersifat lokal/regional. Ketika potensi rukyat di Alaska (seperti kasus awal Ramadhan 1447) di wilayah Indonesia waktunya sudah siang,” ujarnya.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































