tirto.id - Wakil Ketua Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menegaskan bahwa kebijakan Pertamina dalam menjalankan impor bahan bakar minyak (BBM) satu pintu bukan lah monopoli. Dia beralasan bahwa kebijakan tersebut bukanlah bentuk monopoli, namun dia menyebutnya sebagai instrumen untuk menjaga ketahanan energi nasional.
Nurdin Halid membeberkan fakta yang menunjukkan SPBU swasta sudah diberikan tambahan kuota impor sebesar 110 persen dari 1 juta kiloliter tahun 2024 menjadi 1,1 juta kiloliter pada 2025. Namun, ketika kuota habis, pembelian base fuel dari Pertamina sudah menjadi kesepakatan bersama.
“Dengan mekanisme ini, tidak ada indikasi monopoli. Justru yang ada adalah upaya kolaboratif menjaga pasokan energi nasional tetap aman dan terkendali,” kata Nurdin Halid dalam keterangan pers, Senin (22/9/2025).
Nurdin Halid menyadari bahwa kebijakan impor BBM satu pintu menuai kritik dan penolakan dari banyak pihak. Dia menyebut kritik tersebut bersifat parsial dan mengabaikan prinsip dasar ekonomi Pancasila, yang menekankan keseimbangan antara efisiensi usaha dan pemerataan manfaat.
“Peran swasta tetap terbuka, tetapi harus dalam kerangka kolaborasi bersama negara. Jika impor dibebaskan sepenuhnya kepada SPBU swasta, apalagi asing, kendali pasokan energi bisa lepas dari tangan negara. Itu berbahaya, apalagi di tengah ketidakpastian geopolitik global,” ujar Nurdin.
Selain itu, Nurdin Halid ikut menanggapi isu kelangkaan BBM di SPBU swasta yang merata di seluruh wilayah Indonesia. Dirinya menyebut kelangkaan BBM akibat permasalahan distribusi yang disebabkan oleh faktor internal perusahaan swasta, bukan keterbatasan pasokan nasional.
“Permintaan di lapangan sifatnya sangat dinamis. Jika ada SPBU swasta yang stoknya habis lebih cepat, hal itu lebih disebabkan oleh dinamika internal masing-masing perusahaan. Padahal, kuota tahun ini sudah ditambah menjadi 110 persen dibandingkan tahun 2024,” kata dia.
Nurdin Halid juga mengutip Pasal 33 UUD 1945 yang dengan tegas mengatur cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
“Kenapa harus Pertamina? Karena Pertamina adalah representasi negara, simbol hadirnya pemerintah dalam mengelola energi. Hajat hidup orang banyak tidak boleh sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar semata. Karena itulah bentuk representasi negara untuk melindungi masyarakat, bangsa, dan ekonomi negara sesuai amanat Konstitusi Pasal 33 Ayat 2 dan 3,” tegas Nurdin.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id




































