Menuju konten utama

Anggaran Kemenkeu Terblokir, Sri Mulyani: Kami Contoh Efisiensi

Komisi XI meminta Kemenkeu turut melakukan efisiensi terhadap belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Anggaran Kemenkeu Terblokir, Sri Mulyani: Kami Contoh Efisiensi
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono (kedua kiri) dan Anggito Abimanyu (kedua kanan) berjalan memasuki ruangan untuk memberikan pemaparan pada konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan blokir anggaran tak hanya menyasar kementerian/lembaga lain tetapi juga terhadap pagu Kementerian Keuangan.

Hal tersebut ia sampaikan untuk merespons permintaan Komisi XI agar kementeriannya turut melakukan efisiensi terhadap belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"DPR tadi menyampaikan supaya kami tetap melakukan efisiensi. Jadi saya rasa pesan yang sangat baik dari DPR agar kami tetap terus memberikan contoh efisiensi yang memang sampai sekarang pun anggaran-anggaran Kemenkeu yang diblokir untuk efisiensi juga tetap tidak kita lepaskan," ujarnya di DPR, Selasa (15/7/2025).

Bendahara Negara juga menyampaikan bahwa dirinya akan mengkaji ulang usulan anggaran tambahan sebesar Rp4,88 triliun dalam pagu anggaran 2026. Sebab, pagu indikatif awal yang diusulkan akan mengalami pergeseran sebagai konsekuensi dari pembentukan unit baru di Kementerian Keuangan.

Pembentukan unit baru dimaksud merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) 158/2024 yang merombak struktur organisasi Kemenkeu, termasuk penambahan dua Direktorat Jenderal (Ditjen) baru, yaitu Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) dan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), serta Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan (BTIIK).

"Pagu indikatif yang diberikan kepada Kementerian Keuangan dulu ada beberapa pergeseran, karena di Kementerian Keuangan memang ada beberapa unit eselon I baru," imbuhnya.

Adapun dalam rapat bersama Komisi XI sebelumnya, Kemenkeu mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun dari pagu indikatif sebesar Rp52,02 triliun.

Tambahan ini ditujukan untuk mengoptimalkan empat kegiatan strategis, yakni dukungan pencapaian target penerimaan sebesar Rp1,2 triliun, layanan mandatori dan prioritas Rp1,74 triliun, untuk belanja TIK yang belum terdanai Rp1,90 triliun, dan untuk menunjang kebutuhan dasar unit eselon I baru sebesar Rp41,32 miliar.

"Kementerian Keuangan meminta tambahan anggaran terutama untuk menunjang dari penerimaan negara yaitu aktivitas di bidang perpajakan, pajak, bea dan cukai dan beberapa peralatan IT yang harus diperbaiki," jelasnya.

Baca juga artikel terkait KEMENKEU atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana