Menuju konten utama

Alasan Serikat Petani Indonesia Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Dasar pengujian menyoal impor komoditas pertanian yang mengancam kelangsungan produk dalam negeri dari petani.

Alasan Serikat Petani Indonesia Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK
Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu septianto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Serikat Petani Indonesia (SPI) mengajukan gugatan materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dasar pengujian menyoal impor komoditas pertanian yang mengancam kelangsungan produk dalam negeri dari petani.

Menukil uji materiil bernomor perkara 203/PUU-XXIII/2025 yang terregistrasi 28 Oktober 2025 ini, serikat petani mempermasalahkan Pasal 30 ayat 1, yang dinilai menjadi celah impor komoditas pertanian legal dilakoni pemerintah. Adapun bunyi pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tersebut berbunyi:

“Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan impor komoditas pertanian dengan tetap melindungi kepentingan petani."

Pasal tersebut dianggap serikat petani bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengamanahkan, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Seturut itu, serikat petani pengarusutanaan impor pertanian juga tidak sejalan dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Secara garis besar dalam beleid itu, pemerintah berkewajiban mengutamakan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional.

“Bahwa kecukupan cadangan pangan pemerintah seharusnya dipenuhi dengan komoditas pertanian dalam negeri, karena komoditas pertanian untuk cadangan pemerintah bisa dipenuhi oleh petani, sehingga perlu dilakukan pembatasan impor, hal ini selaras dengan asas-asas perlindungan dan pemberdayaan petani,” petik isi laporan gugatan.

Dalam alasan gugatannya, serikat petani menilai impor komoditas pertanian dalam rangka kecukupan cadangan pemerintah tidak relevan mengingat luas sawah di Indonesia mencapai 7 juta hektar. Sehingga, pemerintah semestinya menguatkan sawah-sawah rakyat tersebut untuk memenuhi kecukupan cadangan pangan pemerintah.

“Bahwa dengan hilangnya kewajiban pemenuhan pangan nasional melalui produksi dalam negeri mengakibatkan pemerintah dan pengusaha bebas untuk melakukan impor pangan tanpa pembatasan," petik laporan.

Sementara itu, penggugat beranggapan para pengusaha diberikan izin impor kapan saja bahkan ketika petani memasuki masa panen, berdampak akan merusak harga jual produksi petani seperti yang selama ini terjadi.

Serikat petani lantas menilai kepentingan impor pangan bakal berdampak pada kehidupan petani. Apalagi, selama ini izin impor pangan tidak pernah dilakukan berdasarkan pertimbangan petani.

“Bahwa pengaturan impor yang tidak harus sesuai dengan kebutuhan dan musim panen petani. Maka sebenarnya pemerintah mengabaikan komoditas produk kerja petani, sebab komoditas pertanian produk kerja petani tidak akan mampu bersaing dalam pasar nasional dengan komoditas pertanian impor, yang tentu akan berdampak semakin miskinnya petani di pedesaan,” petik isi laporan gugatan.

“Bahwa pemerintah menyatakan Indonesia tidak kekurangan beras, namun pemerintah tetap mengimpor beras, artinya impor bukan menjawab ketersediaan beras.”

Walhasil, petitum dari penggugat menyoal, “impor komoditas pertanian hanya dapat dilakukan apabila produksi pertanian dalam negeri dan cadangan pangan pemerintah tidak mencukupi.”

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Rohman Wibowo

tirto.id - Flash News
Reporter: Rohman Wibowo
Penulis: Rohman Wibowo
Editor: Abdul Aziz