Menuju konten utama

Alasan KPK Cegah Rudi ke Luar Negeri di Kasus Penyaluran Bansos

KPK mengungkap alasan mencegah Rudy Tanoe ke luar negeri dalam kasus korupsi penyaluran bansos.

Alasan KPK Cegah Rudi ke Luar Negeri di Kasus Penyaluran Bansos
Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe bungkam usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan status Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Bambang belum berstatus tersangka dalam kasus ini meski dicegah ke luar negeri. Menurut Budi, keterangan Bambang sangat dibutuhkan untuk membuat perkara ini makin terang.

"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami belum bisa sebutkan," kata Budi, dalam keterangannya, yang dikutip Rabu (20/8/2025).

Pasalnya, Bambang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri bersama dengan tiga orang lainnya dalam kasus ini.

Pengumuman pencegahan tersebut, bersamaan dengan KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua koorporasi sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Ya tentu kebutuhan cekal atau cegah keluar negeri yang dilakukan oleh penyidik adalah subjektivitas penyidik, bahwa membutuhkan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap berada di Indonesia," ucap Budi.

Bambang dicegah untuk bepergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya yaitu, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto; Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022 dan Herry Tho selaku Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024.

Budi juga menyebut surat larangan atau cegah ke luar negeri ini dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025 yang berlaku untuk 6 bulan ke depan.

Budi mengatakan KPK telah menetapkan tiga orang dan dua koorporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan perhitungan awal, kasus ini ditaksir telah merugikan negara hingga Rp200 juta.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama