Menuju konten utama

Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi BI-OJK: Kumpulkan Bukti

KPK masih mengecek peruntukan dana korupsi CSR BI-OJK sesuai ketentuan atau tidak misalnya pembangunan rumah layak tidak huni yang sesuai atau tidak.

Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi BI-OJK: Kumpulkan Bukti
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pemaparan saat konferensi pers penahanan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Bidang Binamarga PUPP Kabupaten Situbondo Eko Prionggo atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.

tirto.id - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan alasan KPK belum menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Asep mengatakan, KPK masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti konkrit hingga pengecekan secara mendalam terhadap kedua tersangka.

“Betul, kami masih mengumpulkan bukti-bukti ya, karena kami harus mengecek uangnya kan dari PSBI namanya, memang terkenalnya CSR, namanya PSBI, itu kan diberikan kepada yang dua orang tersangka ini,” kata Asep di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

KPK diketahui menetapkan dua anggota DPR RI, yaitu Satori dari Fraksi Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra, sebagai tersangka dugaan korupsi CSR BI dan OJK. Sebelumnya, keduanya menduduki posisi sebagai Anggota Komisi XI DPR RI.

Asep mengatakan, KPK mengecek peruntukan penggunaan dana tersebut. Ia mencontohkan, dana CSR untuk pembangunan rumah tidak layak huni (rutihalu) yang menurut temuan KPK saat ini beberapanya tidak sesuai.

“Nah kami harus ngecek penggunaannya apakah benar atau tidak, peruntukannya, misalkan digunakan untuk bikin rutilahu, dari sana diberikan 10, misalkan 10 rumah, 10 unit, nah kami harus cek, bener nggak 10 unit, nah beberapa yang sudah kami cek itu tidak benar,” jelasnya.

“Jadi untuk yang 10 unit, misalkan yang dibangun hanya 2 unit, 8 unit lagi tetap mereka pertanggungjawabkan, tapi tadi titip, jadi kami sedang mengumpulkan bukti,” imbuhnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK mengungkap dua tersangka kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Satori, dan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, mencapai puluhan miliar.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tersangka Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar dalam kasus ini. Penerimaan itu dilakukan dalam tiga tahap.

“Senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI,” tutur Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher