Menuju konten utama

KPK Harap RUU KUHAP Tak Lemahkan Kewenangannya Berantas Korupsi

KPK pun memberikan beragam masukan untuk penyusunan RUU KUHAP seperti definisi tertangkap tangan, penyadapan, lex specialis, hingga masalah pencegahan.

KPK Harap RUU KUHAP Tak Lemahkan Kewenangannya Berantas Korupsi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, berharap pasal-pasal yang dimuat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tidak melemahkan kewenangan lembaga antirasuah dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Setyo mengkhawatirkan terkait kedudukan Undang-Undang Tindak Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sebagai lex specialis yang dinilai terabaikan. Hal ini lantaran ketika ada ada pertentangan antara UU KPK, RUU KUHAP, dan UU Tipikor, maka aturan yang berlaku adalah RUU KUHAP.

"Ya, kami sudah mendapatkan informasi, ada pengecualian. Dalam setiap pasal yang mengatur tentang upaya paksa, itu ada pasal-pasal yang dikecualikan. Artinya dikecualikan pastinya mengacu kepada lex specialis yang ada dalam Undang-Undang KPK,” kata Setyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

“Nah, harapannya sampai dengan nanti Undang-Undang tersebut diundangkan, itu tidak ada satu pasal pun yang melemahkan, merugikan, atau bahkan menghilangkan kewenangan KPK,” imbuhnya.

Kemudian, Setyo juga mengatakan, KPK telah menyerahkan kajian resmi terkait pasal RUU KUHAP yang sekiranya dapat melemahkan KPK. Dia menyebut, hasil kajian tersebut berdasarkan dari hasil penelaahan dari berbagai pihak, yakni tak hingga dari internal KPK, tetapi juga melibatkan ahli melalui Forum Group Discussion (FGD).

“Kemudian kami juga meminta tanggapan dari civil society atau masyarakat sipil, bagaimana sebenarnya tanggapan mereka terhadap RUU KUHAP ini dan itu semuanya sudah kami tuangkan dalam bentuk tulisan dan sudah kami serahkan,” kata Setyo.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Setyo memaparkan beberapa poin masukan terhadap RKUHAP. Pertama, dia ingin agar ada perubahan dalam norma penetapan tersangka yang diatur dalam RKUHAP. Setyo menilai aturan yang saat ini terkandung dalam draft RKUHAP ada norma yang akan dapat menghambat penyelidikan.

“Definisi penetapan tersangka yang mendukung pelaksanaan tertangkap tangan ini juga ketentuan pasal 1 angka 25 tentang definisi penetapan tersangka ini berpotensi dapat menghambat penetapan tersangka yang merupakan hasil kegiatan tindakan penyelidikan,” ucap Setyo di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.

Selanjutnya, Setyo juga menyampaikan poin terkait penyadapan pada tahap penyelidikan dalam proses operasi tangkap tangan untuk tindak pidana korupsi.

“Penyadapan di tahap penyelidikan untuk penanganan tindak pidana korupsi sebagai lex specialis karena memang dimungkinkan adanya upaya paksa yang dikecualikan pengaturannya sepanjang diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Dia juga meminta agar aturan soal praperadilan dalam RKUHAP tidak menghambat persidangan perkara pokok. Hal ini diwanti-wanti agar jangan sampai dijadikan celana untuk menunda terdakwa menjalani hukum.

Kemudian, Setyo memaparkan poin-poin masukan KPK terkait jaminan independensi penyelidik, penyidik, penuntut umum KPK.

Berikut poin-poin yang dipaparkannya antara lain penyerahan berkas tidak perlu melalui penyidik Polri, penyelidik dan penyidik KPK tidak perlu dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh Penyidik Polri, penyidik KPK dalam menghentikan Penyidikan tidak wajib melibatkan Penyidik Polri, KPK memiliki kewenangan penuntutan di seluruh wilayah Indonesia, dan penggeledahan yang didampingi oleh penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan tidak berlaku bagi Penyidik KPK.

“Jadi, untuk data-data terkait sinkronisasi antara RUU KUHAP dengan Undang-Undang KPK, suratnya sudah kami kirimkan, pimpinan. Untuk selanjutnya, tentu ini merupakan kajian dan mungkin bisa didiskusikan lebih lanjut,” ucap Setyo.

Setyo juga membeberkan sejumlah poin masukan agar penyidik dan penyelidik KPK diberikan prosedur khusus. Poin pertama, penyelidik dapat menemukan bukti permulaan, penetapan tersangka di awal penyidikan, konsistensi ruang lingkup penggeledahan pada Pasal 43 dengan definisi Pasal 1 Angka 32 UU KUHAP.

Kemudian, izin penyitaan tidak perlu diajukan ke ketua pengadilan negeri, cukup pemberitahuan ke Dewan Pengawas. Kemudian, pencegahan ke luar negeri tidak terbatas kepada tersangka, dan penegasan kewenangan perlindungan pelapor, saksi, dan korban.

“Berikutnya adalah diakomodasikannya kekhususan kewenangan KPK, yaitu prosedur khusus yang berlaku bagi penyelidik dan penyidik KPK,” ucapnya.

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher