Menuju konten utama

Wamenkum Eddy Hiariej: RUU KUHAP Dirancang Lindungi Warga

Eddy menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah akan membuka ruang partisipasi bermakna (meaningful participation) melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Wamenkum Eddy Hiariej: RUU KUHAP Dirancang Lindungi Warga
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej di kantor LPSK, Jakarta Timur pada Kamis (31/7). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum), Edward O. S. Hiariej, menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dirancang untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) dari potensi kesewenang-wenangan negara.

Hal tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu saat debat terbuka mengenai RUU KUHAP bersama advokat dan aktivis HAM, Haris Azhar, yang digelar di area Masjid Baitul Qohar, Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Sabtu (9/8/2025).

“Oleh karena itu, ketika berbicara mengenai hak korban, hak tersangka, hak perempuan, hak saksi, hak disabilitas, itu semua akan kita tampung karena pengarusutamaan dari filosofis hukum pidana tidak lain dan tidak bukan adalah untuk melindungi hak asasi manusia dari kesewenang-wenangan individu,” ujar Eddy Hiariej melalui keterangan pers yang diterima Tirto, Minggu (10/8/2025).

Eddy Hiariej, yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, menjelaskan bahwa di dalam hukum acara pidana terdapat dua kepentingan yang bertentangan, yaitu pihak pelapor dan pihak terlapor.

Sehingga, hukum acara pidana harus diramu secara netral, dalam pengertian di satu sisi ada kewenangan aparat penegak hukum, namun di sisi lain kewenangan tersebut harus dikontrol supaya menjadi hak-hak asasi manusia.

“Untuk mencegah supaya tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga, dalam usulan pemerintah kita mengatakan bahwa untuk menyeimbang antara kewenangan polisi dan jaksa yang begitu besar, tidak lain dan tidak bukan kita harus memperkuat dan memposisikan advokat ini sederajat dengan polisi dan jaksa,” ujarnya.

Sementara itu, Haris Azhar menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kinerja aktor penegak hukum dan menyatakan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini sudah tidak relevan, baik dari sisi peristilahannya, konsep pidananya, hingga kurang kuatnya restorative justice.

Ia mengusulkan agar pengungkapan kebenaran dimulai sejak tahap penyelidikan. Maksudnya adalah sebuah laporan mengenai apakah suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan, entah itu karena ketiadaan barang bukti atau karena termasuk restorative justice. Dan jika perkara itu telah selesai, maka laporan fakta atau kebenaran itu dapat menjadi pembelajaran.

“Dia harus berbasis kepada kebenaran, ada truth yang diungkap, meskipun dia masih di penyelidikan, karena penyelidikan pun sudah makan duit negara. Dilanjutkan atau dihentikan atas dasar ketiadaan alat bukti atau karena dia restorative justice, maka dia harus memproduksi suatu laporan truth-nya itu, faktanya. Bisa tidak dia menjadi suatu standar kaidah yang masuk dalam KUHAP yang akan diterbitkan segera ini?” usul Haris.

Diskusi ini merupakan bagian dari upaya menjaring masukan publik terhadap RUU KUHAP. Eddy menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah akan membuka ruang partisipasi bermakna (meaningful participation) melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), dan seluruh masukan yang diterima akan diinventarisasi secara tertib dan transparan.

“Kami dari pemerintah dan DPR wajib untuk mendengarkan masukan, wajib untuk mempertimbangkan, kemudian dalam pertimbangan kita kenapa tidak digunakan usulan ‘A’ tapi kita menggunakan usulan ‘B’, itu kita wajib untuk menjelaskan kepada publik. Itu adalah arti dari meaningful participation,” ujar Eddy.

Baca juga artikel terkait WAMENKUMHAM atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Flash News
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty