Menuju konten utama

KPK Butuh Keterangan Lisa Mariana soal Aliran Dana Kasus BJB

KPK menilai, keterangan Lisa Mariana dapat membantu membuat terang perkara yang diduga melibatkan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, itu.

KPK Butuh Keterangan Lisa Mariana soal Aliran Dana Kasus BJB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian amnesti kepada terdakwa Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jakarta, Jumat (1/8/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/agr

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan keterangan terkait dugaan aliran dana kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dari Lisa Mariana.

Lisa akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Jumat (22/8/2025) mendatang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Lisa akan dimintai keterangan agar membuat perkara ini semakin terang.

"Tentu pemangilan yang bersangkutan nanti di hari Jumat sangat dibutuhkan dan informasi-informasi yang nanti disampaikan oleh saksi tentu akan sangat membantu bagi penyidik untuk kemudian bisa mengungkap dan membuat terang perkara ini," kata Budi dalam keterangannya, yang dikutip Kamis (21/8/2025).

Meski begitu, Budi belum dapat memastikan apakah ada dugaan aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kepada Lisa, terkait kasus ini. KPK sempat menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang bukti terkait dengan perkara ini beberapa waktu lalu.

"Kami belum bisa menyampaikan hal itu, karena memang penyidikannya ini kan masih berproses ya, tentu nanti KPK akan sampaikan update-nya ya terkait dengan detail dari materi penyidikan, ya gitu," ujarnya.

Diketahui, kabar pemanggilan ini berasal dari Lisa Mariana yang mengunggah kabar itu melalui akun Instagram pribadinya, @lisamarianaaa. Dalam unggahan itu, dia mengaku bingung kenapa dia turut dipanggil dalam kasus yang menyeret mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

Lisa mengunggah informasi terkait usai adanya pengumuman hasil tes DNA antara dia dan Ridwan Kamil terhadap anaknya.

Kasus ini, berawal dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.

Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar. Nilai itu disebut menjadi yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.

Sejak penggeledahan dilakukan pada Maret lalu, KPK memang belum pernah memanggil pria yang juga mantan calon Gubernur Jakarta ini. Padahal dari penggeledahan itu, KPK telah menyita mobil Mercy atau Mercedes Benz dan motor merek Royal Enfield milik Ridwan Kamil.

KPK sendiri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi, eks Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher