Menuju konten utama

Ahmadi Noor Supit Irit Bicara Usai Diperiksa KPK soal Kasus BJB

Ahmadi Noor Supit menyatakan siap apabila harus kembali diperiksa oleh KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi BJB.

Ahmadi Noor Supit Irit Bicara Usai Diperiksa KPK soal Kasus BJB
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit (ANS) usai diperiksa KPK pada Rabu (20/8/2025). tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit (ANS), pada Rabu (20/8/2025). Ahmadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Berdasarkan pantauan Tirto, Ahmadi selesai diperiksa pada pukul 18.26 WIB setelah menjalani pemeriksaan sekitar delapam jam oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Usai pemeriksaan, dia menyebut bahwa tak banyak pertanyaan yang diberikan dalam pemeriksaan itu.

"Ada berapa ya. Enggak banyak si pertanyaannya," ujar Ahmadi kepada wartawan.

Akan tetapi, dia tak menjelaskan lebih lanjut terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan kepadanya. Ahmadi hanya menyebut telah memberi keterangan sesuai yang diminta oleh penyidik.

"Nanti mungkin lebih baik di beri penjelasan sendiri lah sama KPK," katanya.

Kendati demikian, Ahmadi menyebut siap apabila harus kembali diperiksa oleh KPK untuk dimintai keterangan. Hal ini sebab, katanya, merupakan kewajiban sebagai warga negara.

"Kalau memang dibutuhkan, tentu saya siap hadir karena itukan harus kewajiban saya sebagai warga negara," tutur dia

Kasus ini, berawal dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.

Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar. Nilai itu disebut menjadi yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil beberapa pihak BPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus di BJB ini, salah satunya adalah Kasubagset BPK RI, Yochie Tria Putra. Dia diperiksa pada Kamis (31/7/2025) lalu di Gedung Merah Putih KPK dan dicecar soal dugaan pengondisian hasil audit yang dilakukan BPK terhadap BJB.

KPK juga telah memanggil Ahmadi Noor Supit, Melly Kartika, sebagai saksi pada Selasa (5/8/2025). Namun, Budi mengatakan, Melly tidak menghadiri panggilan tersebut. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran Melly.

KPK sendiri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi, eks Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto