Menuju konten utama

KPK Panggil Lisa Mariana 22 Agustus 2025 Terkait Kasus Bank BJB

Fitroh membenarkan kabar Lisa dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB yang menyeret Ridwan Kamil.

KPK Panggil Lisa Mariana 22 Agustus 2025 Terkait Kasus Bank BJB
Selebgram Lisa Mariana saat menghadiri sidang perdana atas gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau RK di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (19/5/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana pada 22 Agustus 2025 mendatang.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebut bahwa Lisa Mariana dipanggil untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

“Iya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara BJB,” ujar Fitroh saat dihubungi di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Awalnya, kabar pemanggilan ini berasal dari Lisa Mariana yang mengunggah informasi tersebut lewat akun Instagram pribadinya, @lisamarianaaa. Dalam unggahan itu, dia mengaku bingung kenapa dia turut dipanggil dalam kasus yang menyeret mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

“Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi ya. Saya juga bingung kenapa ada bersurat KPK,” kata Lisa.

Kasus ini berawal dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.

Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar. Nilai itu lantas diduga menjadi nilai kerugian negara dalam kasus ini.

Sejak penggeledahan dilakukan pada Maret lalu, KPK belum pernah memanggil Ridwan Kamil dalam perkara ini. Padahal, dari penggeledahan itu, KPK menyita mobil Mercy atau Mercedes Benz dan motor merek Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat itu.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi, eks Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher