tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tenaga Ahli Anggota V BPK RI (Pimpinan) Ahmadi Noor Supit, Melly Kartika sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).
Meski begitu, Budi belum mengonfirmasi kehadiran dari Melly. Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Melly.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)," pungkasnya.
Sebelumnya, pada 31 Juli 2025 lalu, KPK telah memeriksa Kasubagset BPK RI, Yochie Tria Putra. Penyidik mencecar Yochie terkait dengan dugaan pengondisian hasil audit yang dilakukan BPK terhadap BJB.
Meski begitu, pihak KPK belum merincikan soal pengurangan hasil audit tersebut, karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi, eks Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































