Menuju konten utama

Airlangga: Pemerintah Tak Akan Perlebar Defisit APBN lebih 3%

Sebagai gantinya, pemerintah pusat memilih memangkas anggaran untuk sejumlah program.

Airlangga: Pemerintah Tak Akan Perlebar Defisit APBN lebih 3%
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sambutan saat acara Pembekalan nasional talenta semikonduktor 2026 di Jakarta, Kamis (5/3/2026). ANTARA FOTO/Fauzan/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengeklaim pemerintah pusat tidak akan memperlebar defisit APBN hingga di atas 3 persen.

Hal ini dia nyatakan sebagai langkah antisipasi pemerintah untuk menghadapi perang antara Iran dan Amerika Serikat (AS)-Israel. Sebagai gantinya, pemerintah pusat memilih memangkas anggaran sejumlah program.

"Langkah yang diambil per hari ini adalah pemotongan anggaran supaya kita tidak lewat daripada tiga persen," ucap Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).

Airlangga mengaku tidak mengetahui apakah perang Iran dengan AS-Israel akan berlarut hingga 5-10 bulan. Kini, perang negara-negara itu disebut baru berlangsung dalam hitungan pekan.

Karena itu, pemerintah pusat memilih langkah antisipasi berupa pemotongan anggaran. Jika pun perang berlangsung hingga 5-6 bulan atau diperkirakan hingga September 2026, alokasi APBN 2026 telah ditentukan. Defisit pun telah ditentukan di bawah 3 persen.

"Selama perangnya masih belum mencapai dalam tanda petik 5 bulan, kami masih skenario pemotongan anggaran dan kami masih menggunakan maksimum defisit itu tiga persen," ucap Airlangga.

Dia juga mengatakan pemerintah pusat tidak akan membuat perkiraan kapan bakal mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) untuk memungkinkan memperlebar defisit APBN hingga di atas 3 persen. Pemerintah pusat baru akan membuat kebijakan soal perlebaran defisit itu ketika terdapat lonjakan harga minyak dunia.

"Kami lihat pelonjakan harga BBM-nya sampai ke berapa, kemudian baru nanti kami dorong regulasinya di situ. Sebagai referensi, pada saat kita kena COVID-19, itu satu semester belum kita keluarin perppu. Semester kedua baru kita keluarkan perppu," urai Airlangga.

Baca juga artikel terkait APBN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Insider
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi