Menuju konten utama

Airlangga: Deregulasi Akan Buka 100 Ribu Lapangan Kerja di Jawa

Pemerintah telah memastikan perlindungan tenaga kerja dengan kontrak 1 tahun lewat UU Ketenagakerjaan dan PP terkait Cipta Kerja.

Airlangga: Deregulasi Akan Buka 100 Ribu Lapangan Kerja di Jawa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers terkait diseminasi hasil perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU CEPA) di Jakarta, Jumat (13/6/2025). Pemerintah menargetkan penandatanganan IEU CEPA berlangsung antara kuartal II hingga kuartal III 2026, dilanjutkan dengan proses ratifikasi dan penyusunan undang-undang oleh DPR RI pada kuartal II hingga kuartal IV 2026. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar

tirto.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah akan melanjutkan deregulasi kebijakan untuk menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Hal tersebut sejalan dengan salah satu desakan dalam daftar tuntutan 17+8 untuk sektor ekonomi, yakni agar pemerintah segera mengambil langkah darurat untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan melindungi buruh kontrak.

Menurut Airlangga, tanpa adanya tuntutan dari masyarakat, persoalan terkait PHK dan penciptaan lapangan kerja menjadi hal yang terus dibahas oleh Kabinet Merah Putih.

“Mencegah PHK massal itu sudah menjadi bagian daripada tugas pemerintah,” katanya kepada awak media, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).

Meski begitu, kebijakan deregulasi yang terus dilanjutkan dan diimplementasikan langsung di beberapa pusat industri di Pulau Jawa dinilai bisa menciptakan lebih dari 100 ribu lapangan kerja baru.

Karena itu, agar target tersebut dapat terealisasi, pemerintah sedang menyiapkan implementasi di berbagai kawasan industri tersebut.

“Tadi kami sampaikan kalau deregulasi dilanjutkan di beberapa industri di Jawa, itu akan bisa meningkatkan 100 ribu lebih tenaga kerja, ini sedang kita siapkan,” tutur Airlangga.

Sementara itu, terkait dengan perlindungan tenaga kontrak, menurutnya pemerintah telah memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja dengan kontrak 1 tahun, melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah terkait Cipta Kerja.

Hak-hak pekerja kontrak yang dilindungi Undang-Undang termasuk juga terkait upah minimum, cuti tahunan (jika telah bekerja 12 bulan terus-menerus), jaminan sosial (BPJS), THR, lingkungan kerja aman dan sehat, serta uang kompensasi saat masa kerja berakhir atau PHK sebelum waktunya.

“Kan, kita sudah ada yang kontrak itu diberikan fasilitas untuk ketenagakerjaan, khusus untuk (pekerja dengan kontrak) 1 tahun,” lanjut Airlangga.

Sebagai informasi, dalam tuntutan 17+8 yang banyak disampaikan masyarakat, baik melalui media sosial maupun secara langsung lewat aksi unjuk rasa, terdapat tiga tuntutan bagi kementerian di sektor ekonomi.

Tiga tuntutan tersebut antara lain, memastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia; menuntut pemerintah untuk mengambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak; dan membuka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing atau tenaga alih daya.

Baca juga artikel terkait KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana